Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Cuan Nikita Mirzani Tetap Ngalir Meski Dipenjara, Fakta Diungkap Fitri Salhuteru, Bahas Orang Zalim

Saat ini Nikita Mirzani di dalam penjara dan tak bisa mencari nafkah. Terkuak kondisi keuangannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
YouTube/Intens Investigasi
Nikita Mirzani tetap terima cuan meski tengah dipenjara. Terkuak kondisi keuangannya. 

Meski begitu, ada beberapa pekerjaan Nikita Mirzani yang memang terhambat karena kasus ini.

"Pekerjaan dia yang harus terpending gara-gara dia ada di posisi ini beberapa yang dibatalkan, iya," ungkap Fitri Salhuteru.

"Tetapi ada juga beberapa yang mengerti dengan kondisi Nikita hari ini," katanya.

Baca juga: Pengacara Kaget Lihat Kelakuan Nikita Mirzani di Rutan, Dia Bisa, Bukti Diekspos di IG: Contoh Nih

Diberitakan sebelumnya, selama mendekam di dalam penjara, Nikita Mirzani sudah menjalani sidang sebanyak dua kali. 

Sidang terbaru yang dijalankan Nikita Mirzani adalah pembacaan eksepsi. 

Saat membaca eksepsi, Nikita Mirzani dengan tegas menyebut dirinya bukanlah pelaku kejahatan.

"Untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba," ujar Nikita Mirzani dilansir dari akun YouTube Rasis Infotainment.

Tak ingin terus berada di Rutan, Nikita Mirzani lantas meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

Dengan suara terbata-bata, Nikita Mirzani juga mengutip ayat suci Al-Quraan, surat Al-maidah.

"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang maha kuasa," terangnya.

Lebih lanjut, dalam eksepsinya Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara.

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani memastikan pelakunya Dito Mahendra, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

"Saya mengimbau Dito Mahendra berani, tidak meneror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.

Baca juga: Masih Dipenjara, Nikita Mirzani Mengaku Ingin Belajar Jadi Wanita Penyabar, Tidak Menyalakan Api

Di sisi lain, dalam sidang kedua lalu Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved