Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Cuan Nikita Mirzani Tetap Ngalir Meski Dipenjara, Fakta Diungkap Fitri Salhuteru, Bahas Orang Zalim

Saat ini Nikita Mirzani di dalam penjara dan tak bisa mencari nafkah. Terkuak kondisi keuangannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
YouTube/Intens Investigasi
Nikita Mirzani tetap terima cuan meski tengah dipenjara. Terkuak kondisi keuangannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kondisi ekonomi Nikita Mirzani meskipun tengah dipenjara.

Fitri Salhuteru mengungkap fakta tentang keuangan wanita yang akrab disapa Nikmir atau Niki itu.

Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani membuat sang artis harus terpisah dengan ketiga anaknya. 

Pisah dengan ketiga anaknya banyak netizen yang mengkhawatirkan hidup anak-anak Nikita Mirzani

Kekhawatiran mereka terjadi lantaran selama ini Nikita Mirzani yang menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara, saat ini Nikita Mirzani di dalam penjara dan tak bisa mencari nafkah. 

Tak dapat mencari nafkah untuk anak-anaknya, ternyata ekonomi Nikita stabil

Anak-anak Nikita Mirzani juga tak kekurangan uang selama sang ibu ditahan. 

Baca juga: Nikita Mirzani Nangis Beri Pesan ke Anak saat Sidang, Mimi Bukan Teroris, Setelahnya Amuk Petugas

Fitri Salhuteru selaku sahabat Nikita Mirzani mengungkapkan jika Nyai sudah mempersiapkan kebutuhan untuk ketiga anak jauh-jauh hari.

"Sering tuh media bertanya ke saya bagaimana kehidupan ekonomi Nikita, anak-anaknya," ujar Fitri Salhuteru dilansir Tribunseleb.com, Kamis (24/11/2022).  

"Dia sudah persiapkan jauh-jauh hari," lanjutnya. 

Menurut Fitri Salhuteru, apa yang dirasakan Nikita Mirzani saat ini tak menutup pintu rezeki ibu tiga anak itu.

Momen sidang kasus pencemaran nama baik diwarnai tangisan Nikita Mirzani.
Momen sidang kasus pencemaran nama baik diwarnai tangisan Nikita Mirzani. (YouTube TRANS TV Official)

Bahkan selama di dalam penjara, kontrak Nikita Mirzani menjadi seorang brand ambassador salah satu produk justru diperpanjang.

"Jadi Insya Allah rezeki itu Allah yang ngatur. Kezaliman yang dirasakan Nikita hari ini juga tidak menutup pintu rezeki dia," tegas Fitri Salhuteru.

"Pekerjaan dia sebagai brand ambassador juga malah diperpanjang kontraknya," sambungnya. 

Meski begitu, ada beberapa pekerjaan Nikita Mirzani yang memang terhambat karena kasus ini.

"Pekerjaan dia yang harus terpending gara-gara dia ada di posisi ini beberapa yang dibatalkan, iya," ungkap Fitri Salhuteru.

"Tetapi ada juga beberapa yang mengerti dengan kondisi Nikita hari ini," katanya.

Baca juga: Pengacara Kaget Lihat Kelakuan Nikita Mirzani di Rutan, Dia Bisa, Bukti Diekspos di IG: Contoh Nih

Diberitakan sebelumnya, selama mendekam di dalam penjara, Nikita Mirzani sudah menjalani sidang sebanyak dua kali. 

Sidang terbaru yang dijalankan Nikita Mirzani adalah pembacaan eksepsi. 

Saat membaca eksepsi, Nikita Mirzani dengan tegas menyebut dirinya bukanlah pelaku kejahatan.

"Untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba," ujar Nikita Mirzani dilansir dari akun YouTube Rasis Infotainment.

Tak ingin terus berada di Rutan, Nikita Mirzani lantas meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

Dengan suara terbata-bata, Nikita Mirzani juga mengutip ayat suci Al-Quraan, surat Al-maidah.

"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang maha kuasa," terangnya.

Lebih lanjut, dalam eksepsinya Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara.

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani memastikan pelakunya Dito Mahendra, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

"Saya mengimbau Dito Mahendra berani, tidak meneror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.

Baca juga: Masih Dipenjara, Nikita Mirzani Mengaku Ingin Belajar Jadi Wanita Penyabar, Tidak Menyalakan Api

Di sisi lain, dalam sidang kedua lalu Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Saat membaca eksepsi tersebut Nikita Mirzani meneteskan air mata.

Nikita menangis menceritakan saat rumahnya dikepung polisi pada Juni 2022 lalu.

Ia juga menyebut anaknya ketakutan saat kejadian tersebut berlangsung.

"Sampai tiba saatnya pagi, adalah anak saya bernama Azka untuk pergi belajar ke sekolah,” kata Nikita Mirzani menangis dikutip Kompas.com dalam YouTube Intens Investigasi, Senin.

“Pada saat sudah bersiap-siap untuk berangkat karena melihat banyak polisi,” tambah Nikita Mirzani.

Baca juga: Tak Tahu Nikita Mirzani Ditahan, 2 Putra Artis Cantik Tahunya Ami Syuting Film Horor, Lolly: Sedih

Hal inilah yang membuat anaknya sampai tak jadi berangkat ke sekolah.

Nikita juga menyebut upaya penangkapannya kala itu bak seorang teroris yang dipantau.

“Seolah menjadi teroris yang dipantau,” ucap Nikita Mirzani lagi.

Nikita pun merasa bahwa ia dizalimi pada saat itu.

“Majelis Hakim yang mulia, apa yang saya alami merupakan perbuatan kezaliman,” tutur Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved