Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siasat Busuk Pria di Malang Lakukan Penipuan, Gadaikan Mobil Sewaan di Jember, Fakta Terkuak

Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil menangkap IPB, pelaku yang menggadaikan mobil sewaan

Editor: Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers soal pengungkapan kasus penggelapan mobil rental, Kamis (24/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil menangkap IPB, pelaku yang menggadaikan mobil sewaan, sehingga merugikan para pemilik kendaraan tersebut.

Pria asal Malang ini telah menggadaikan sebanyak 7 unit mobil, tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pihak lain.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan ada lima korban yang laporan polisi, untuk mengadukan ulah pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan rupanya ditemukan tujuh unit kendaraan roda empat itu.

"Itu adalah barang bukti dari tujuh korban, sementara yang dua lainnya hingga kini masih belum laporan, dan para korban ini rata-rata para pemilik rental," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (24/11/2022)

Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang telah disita, masing -masing kendaraan tersebut, hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa ada BPKB.

"Modusnya kepada orang yang menerima gadai,akan memberikan BPKB nya kemudian, sehingga para penerima gadai bersedia, untuk tersangka menggadaikan kendaraan kepadanya,"tambah pria yang akrab disapa Hery ini.

Hery juga mengungkapkan, nominal uang yang pelaku terima dari mobil yang telah digadaikan tersebut cukup bervariasi, tergantung kualitas mesin dan merek kendaraan.

"Untuk penggadaiannya tergantung masing-masing unit, dari Rp20 juta hingga Rp40 juta, sementara korbannya semuanya ada di Jember,"ungkapnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan, Pemilik Hotel di Surabaya Beri Penjelasan

Uang hasil gadai mobil sewaan tersebut, lanjut Hery, digunakan oleh tersangka untuk keperluan hidup sehari-hari. Namun, hal itu masih akan didalami oleh penyidik.

"Ini kan ada juga yang digunakan untuk menyewa kendaraan yang lain lagi, jadi dapat uang, dia rental lagi, digadaikan lagi, laku dia sewa lagi,"tuturnya.

Oleh karena itu, kata Hery, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penipuan dan penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara," pungkasnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved