Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Siapa Oknum Petinggi yang Campuri Kasus Nikita Mirzani? Nyai: Bintang 2, Terbaru Jaksa Tolak Eksepsi

Pihak Nikita Mirzani menyebut bahwa ada sosok-sosok petinggi yang ikut mencampuri urusan kasusnya di persidangan.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan setelah dipenjarakan oleh kasus Dito Mahendra 

Siapa sebenarnya petinggi bintang dua yang dimaksud?

Baca juga: Terungkap Perlakuan Para Napi ke Nikita Mirzani, Beda? Nikmir Tertawa Curhat ke Sahabat, Dagelan

Dalam persidangan terbaru, eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum Nikita Mirzani tampak ditolak jaksa.

Sidang mengagendakan mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan Nikita Mirzani sepekan lalu.

Mengutip Kompas.com, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim PN Serang menolak eksepsi Nikita Mirzani.

Jaksa Fitriah saat membacakan berkas tanggapan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu menilai bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Nikita Mirzani tertawa saat dengar dakwaan JPU
Nikita Mirzani tertawa saat dengar dakwaan JPU (YouTube/Intens Investigasi)

"Memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Jaksa pun meminta pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saki hingga ada kekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani, dan kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ujar Fitriah.

Adapun dalam eksepsinya, Nikita Mirzani ingin membatalkan dakwaan jaksa karena tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah.

Nikita Mirzani juga minta jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Berita seputar Nikita Mirzani lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved