Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pulang Transaksi Narkoba, Sopir Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polres Sampang, Gunakan Mobil Majikan

Sopir anggota DPRD Sumenep harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Sampang Madura terkait kasus narkoba

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanggara Pratama
Toyota Kijang Inova Venturer metalik hitam nopol M 1199 BS yang digunakan oleh Fathor Rosi untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu, terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang, Madura, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Fathor Rosi (24) asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir pribadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep itu telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Fathor Rosi diringkus Sat Resnarkoba Polres Sampang pasca melakukan transaksi di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada (27/11/2022), sekitar 20.30 WIB.

Alasan Fathor Rosi jauh-jauh melakukan transaksi di Sampang, bermula saat dirinya mengantarkan majikannya yang tidak lain adalah wakil rakyat di Sumenep untuk menghadiri kegiatan di Surabaya.

Fathor Rosi hanya mengantar sehingga langsung pulang ke Kabupaten Sumenep, hanya saja ia mampir ke Desa Dharma Camplong untuk melakukan transaksi sabu.

Namun, kegiatan melanggar hukum yang dijalani oleh Fathor Rosi diketahui oleh pihak kepolisan sehingga saat perjalanan hendak pulang seketika disergap polisi.

Baca juga: Coba Akali Petugas, Wanita di Madiun Nekat Selundupkan Sabu di Celana Kolor, Semua Demi Kekasih

"Tersangka ini diringkus saat perjalanan hendak pulang, mengemudikan Toyota Kijang Inova Venturer metalik hitam nopol M 1199 BS milik majikannya," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan, Kamis (1/12/2022).

Ia menambahkan, saat pelaku berhasil diringkus, upaya penggeledahan pun tak ketinggalan dilakukan.

Alhasil ditemukan sabu-sabu dengan berat sekitar 0,76 gram terbungkus rokok Sampoerna Mild yang dipegang oleh tersangka di tangan kanannya.

"Saat ini posisi tersangka bersama barang buktinya, termasuk mobil yang telah menjadi sarana transportasi diamankan di Mapolres Sampang," terangnya.

Di samping itu, kata Ipda Dodi Darmawan tersangka adalah kurir karena telah membawa sabu-sabu, adapun keperluannya untuk digunakan secara pribadi atau diedarkan di kampung halamannya, pihaknya masih belum mengetahui secara jelas.

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved