Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Bejatnya Ayah Tiri di Banyuwangi, Tega Nodai Anaknya hingga Hamil, Sang Ibu Sempat Tak Percaya

Warga Banyuwangi tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Ada juga warga Tulungagung dan Bojonegoro

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi - pemerkosaan gadis 14 tahun di Banyuwangi oleh ayah tiri 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - RY, warga Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Ayah tiri bejat itu telah menodai sang anak selama 7 bulan.

"Sejak Maret hingga Oktober 2022," kata Kanit Renakta Polresta Banyuwangi Ipda Devy Puspita Novitasari, Jumat (2/12/2022).

Awalnya, lanjut Devy, kehamilan itu tak diketahui oleh ibu kandung korban.

Sang ibu mendengar kabar tersebut pertama kali dari warga.

Ketua rukun tetangga (RT) setempat menjadi orang pertama yang mengabarkan kehamilan sang anak kepada ibunya.

"Ketua RT awalnya mendapat kabar bahwa anak 14 tahun itu hamil. Lalu memanggil ibu dan anak tersebut ke rumahnya bersama lurah, ketua RW, dan Babinsa," ujar Devi  . 

Mendengar cerita itu, sang ibu sempat kaget. Awalnya ia tak percaya sang anak hamil.

Karena, menurut sang ibu, anaknya jarang berpergian sendiri keluar rumah.

Untuk membuktikan kabar kehamilan itu, ia lantas memeriksakan sang anak.

Baca juga: Kepergok Tetangga Rudapaksa Cucunya, Kakek di Jember Malah Ngeloyor Pergi Begitu Saja

Hasil pemeriksaan pun mengejutkan sang ibu. Anakanya disebut hamil 4 bulan.

Devy melanjutkan, sang ibu pun mendesak anaknya agar berterus terang. Ia ingin tahu siapa bapak dari calon cucunya tersebut.

"Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku bahwa telah dihamili oleh ayah tirinya," terangnya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu melaporkan suaminya ke Mapolresta Banyuwangi.

Terduga pelaku itu pun ditangkap oleh anggota kepolisian tak lama setelah pelaporan tersebut.

"Saat ini (terduga pelaku) sudah ditahan," sambungnya.

Devy menjelaskan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Dhio Bunuh Sekeluarga di Magelang Ternyata karena Butuh Uang? Paman: Korban Sehat

Kasus pencabulan anak hingga hamil sebelumnya juga terjadi di Tulungagung dan Bojonegoro

Pencabulan di Tulungagung dilakukan oleh SFW (49) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung terhadap anaknya sendiri. 

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, karena melakukan pencabulan pada anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan, perbuatan tak senonoh tersebut sudah dilakukan tersangka sejak sang anak TK nol besar, menjelang masuk SD.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, SFW ditangkap pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngunut. Tempat tinggalnya selama ini," terang Iptu M Anshori, Jumat (2/9/2022).

Lanjut Iptu M Anshori, selama ini SFW bersama anaknya hanya tinggal berdua saja.

Sementara istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Istri tersangka pulang ke Tulungagung setiap dua bulan sekali.

"Tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi karena selalu ditinggal istrinya kerja di Surabaya," ungkap Iptu M Anshori.

Perbuatan terlarang ini pertama kali dilakukan tahun 2017 pada malam pukul 23.00 WIB.

Kala itu istri tersangka bekerja malam, sehingga korban hanya berdua dengan anaknya.

SFW terakhir berbuat tak senonoh pada korban pasa Sabtu (20/8/2022) pukul 22.00 WIB.

"Setelah perbuatan terakhir itu, korban mulai berani bercerita kepada ibunya, sehingga terbongkar," tutur Iptu M Anshori.

Pada Minggu (28/8/2022) istri tersangka sedang pulang kampung dari Surabaya.

Saat itu korban bercerita jika dirinya ditampar dan dibungkam SFW, lalu SFW merudapaksanya.

Mendengar cerita anaknya, istri SFW melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan SFW sebagai tersangka dan menangkapnya.

Polisi menyita daster korban yang ada bercak bekas sperma SFW.

Selain itu ada celana pendek merah, dan celana dalam merah muda.

"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Mapolres Tulungagung," ujar Iptu M Anshori.

Penyidik menjerat SFW dengan pasal 76D juncto pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Karena statusnya sebagai orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiganya.

Selain itu, ada ancaman pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara kasus pencabulan di Bojonegoro dilakukan kakek terhadap anak di bawah umur terjadi. 

Pelaku adalah S (72) dan korbannya yaitu DK (15), yang yang tak lain masih merupakan tetangga di Kecamatan Baureno. 

Bahkan atas ulah bejat si kakek tersebut, korban hamil dan melahirkan anak di puskesmas setempat, di bulan Oktober. 

"Pelaku sudah diamankan, ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022). 

Ia menjelaskan, kasus pencabulan terjadi antara bulan Februari sampai Juni 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, korban mendapat perilaku pelecehan seksual sebanyak empat kali oleh pelaku. 

Adapun lokasi pelaku melakukan perbuatan tak bermoral tersebut, dilakukan di samping rumahnya. 

"Jadi saat korban lewat lalu ditarik tangannya, kemudian dilakukan pencabulan," pungkasnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara . 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved