Berita Entertainment
Nikita Mirzani Harusnya Bebas? Pengacara Sorot Pasal Pencemaran Nama Baik, 'Menyuarakan Kebenaran'
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid, Nikita sekapat dengan penghapusan pasal pencemaran nama baik itu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani berharap dirinya akan dibebaskan dari penjara.
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya.
Diketahui, Nikita Mirzani disebut bakal diuntungkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid, Nikita Mirzani sekapat dengan penghapusan pasal pencemaran nama baik itu.
Baca juga: Nikita Mirzani Ramai Dapat Dukungan Publik saat Jalani Sidang, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Dicintai
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Curigai Gaya Hedon Denise Chariesta, Si Mantan Simpanan Kini Butuh Duit: Kurang
Fahmi Bachmid mengatakan, seharusnya kliennya dibebaskan dari hukuman penjara jika pasal pencemaran nama baik dihapuskan.
Lanjutnya, peghapusan pasal ini bertujuan agar tidak lagi terjadi kasus seperti Nikita Mirzani yang dipidanakan karena lantang bersuara.
"Terlepas undang-undang ini sudah diusahakan atau tidak, tapi sudah menjadi keputusan pemerintah kalau pencemaran nama baik harus dihapuskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran.
Seharusnya Niki dibebaskan karena pemerintah menyatakan bahwa dihapuskan,” kata Fahmi Bachmid kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Pesan Khusus Azka ke Nikita Mirzani yang Dipenjara, Sebut Ibu Terbaik, Ami Lagi Syuting Cari Duit
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus Nikita Mirzani kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang Kota.
Melalui penghapusan pasal pencemaran nama baik, Fahmi Bachmid berharap ke depannya kebebasan berpendapat tidak lagi bisa dijerat dengan pasal penemaran nama baik.
“Agar tidak adalagi, orang yang mengeritik seperti Nikita itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.”
“Karena itu kebebasan demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” lanjutnya.

Baca juga: Akhirnya Nikita Mirzani Bisa Bebas? Sahabat Bahas Kabar Baik, Sebut Negara Turun Tangan: Keluarkan
Sementara itu, menghadapi serangkaian proses hukum, sudah barang tentu Nikita Mirzani tak bisa beraktivitas seperti biasanya.
Tak heran jika banyak pekerjaan yang tak bisa ia lakukan, yang tentunya berpengaruh pada penghasilannya.