Berita Entertainment
Siapa 'Backingan' Dito Mahendra? Nikita Mirzani Janji Bongkar, Tantang Bertemu: Kalian akan Lihat
Nikita Mirzani juga ingin bertatapan langsung dengan Dito Mahendra, yang melaporkannya atas pencemaran nama baik.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.
Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Akhirnya Nikita Mirzani Bisa Bebas? Sahabat Bahas Kabar Baik, Sebut Negara Turun Tangan: Keluarkan

Sementara itu, Nikita Mirzani disebut bakal diuntungkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid, Nikita Mirzani sekapat dengan penghapusan pasal pencemaran nama baik itu.
Fahmi Bachmid mengatakan, seharusnya kliennya dibebaskan dari hukuman penjara jika pasal pencemaran nama baik dihapuskan.
Lanjutnya, peghapusan pasal ini bertujuan agar tidak lagi terjadi kasus seperti Nikita Mirzani yang dipidanakan karena lantang bersuara.
"Terlepas undang-undang ini sudah diusahakan atau tidak, tapi sudah menjadi keputusan pemerintah kalau pencemaran nama baik harus dihapuskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran,"
"Seharusnya Niki dibebaskan karena pemerintah menyatakan bahwa dihapuskan,” kata Fahmi Bachmid kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Dikira Bangkrut, Nikita Mirzani Diam-diam Beli Rumah Mewah Baru, Sahabat Sentil Pembenci: Gak Tahu
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus Nikita Mirzani kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang Kota.
Melalui penghapusan pasal pencemaran nama baik, Fahmi Bachmid berharap ke depannya kebebasan berpendapat tidak lagi bisa dijerat dengan pasal penemaran nama baik.
“Agar tidak adalagi, orang yang mengeritik seperti Nikita itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.”
“Karena itu kebebasan demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” lanjutnya.
Baca juga: Koar-koar Kaya Raya, Pinkan Mambo Ogah Disamakan dengan Nikita Mirzani, Ngaku Punya 50 Perusahaan
Baca juga: Pesan Khusus Azka ke Nikita Mirzani yang Dipenjara, Sebut Ibu Terbaik, Ami Lagi Syuting Cari Duit
Berita Nikita Mirzani lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com