Berita Jatim
Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas dari Lapas, Kebebasan Bisa Dicabut Jika Langgar 1 Syarat
Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek bebas. Terhitung mulai Rabu (7/12/2022) pria bernama asli Hisyam bin Alizein bisa kembali menghirup udara bebas
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek bebas.
Terhitung mulai Rabu (7/12/2022) pria bernama asli Hisyam bin Alizein bisa kembali menghirup udara bebas setelah sekian lama menjalani hukuman.
Menurut Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementrian Hukum dan HAM, Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dengan Program Pembebasan Bersyarat.
“Dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Rika melalui rilis resminya.
Dengan status tersebut, berarti apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat yang didapat Umar Patek akan dicabut
“Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif,” kata dia.
Persyaratan itu, antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sedangkan persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.
“Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),” ungkap Rika.
Kebebasan Umar Patek sejatinya sudah banyak diperbincangkan sejak dia mendapat remisi dalam peringatan HUT RI beberapa waktu lalu.
Saat itu, secara hitung-hitungan Umar Patek harusnya bisa bebas pada perayaan hari kemerdekaan tahun 2022 setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama lima bulan.
Jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, dia mendapat keringanan 33 bulan 120 hari. Namun untuk pembebasan Umar Patek, Kemenkumham Jatim harus mendapat surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
Saat ditanya wartawan tentang kebebasannya, ketika itu Umar Patek menyatakan ingin bergabung bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi.
“Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Umar Patek di Lapas Porong, Selasa (17/8/2022).
Dia ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.
Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah.
Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.
“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya. Sudah memberi keringanan hukuman. Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya usai acara penyerahan remisi di Lapas Porong.
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.
Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi. Utamanya setelah dia menyatakan diri atau ikrar setia dengan NKRI.
Baca juga: Sosok Agus Sujatno Pelaku Ledakan Bom di Astana Anyar, Termasuk Teroris Berat & Masuk Jaringan JAD
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com