Bupati Banggkalan Tersangka KPK
Bupati Bangkalan Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, PPP Copot Ra Latif dari Kursi Ketua DPC
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bangkalan.
Bahkan, Ra Latif terancam dipecat jika terbukti bersalah atas dugaan lelang jabatan yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan (KPK).
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan Ra Latif dan lima orang bawahannya sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan. Status tersangka Bupati Bangkalan itu sebetulnya telah terungkap ke publik sejak Oktober lalu.
Namun, lembaga antirasuah itu baru mengumumkan pada Kamis (8/12/2022) dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan perkara yang tengah dihadapi Ra Latif tidak ada kaitan dengan partainya.
Sekalipun demikian, Awiek sapaan akrab Baidowi, mengungkapkan partainya telah mengambil sikap tegas pada Ra Latif yang juga Ketua DPC Bangkalan.
"Agar tidak mengganggu proses konsolidasi dan beliau fokus menghadapi persoalan hukum, DPP menonaktifkan beliau dari jabatan ketua DPC PPP Bangkalan," kata Awiek saat dikonfirmasi TribunJatim.com dari Surabaya, Kamis (8/12/2022).
Sinyal langkah penonaktifan Ra Latif dari Ketua DPC Bangkalan itu sebelumnya memang telah disampaikan Awiek beberapa waktu lalu. Tepatnya, pada akhir Oktober begitu status Ra Latif sebagai tersangka di KPK terungkap ke publik.
Alasannya, regulasi partai mengharuskan siapapun yang tersandung perkara di KPK perlu dinonaktifkan dari jabatan struktural. Namun, saat itu PPP menunggu pengumuman resmi KPK.
Awiek menegaskan partainya bakal segera menunjuk pengganti Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. "Secepatnya kita tunjuk. Karena sifatnya kolektif dan kolegial, maka DPC secara kolektif," tambah anggota DPR RI tersebut.
Lebih lanjut Awiek juga menegaskan partainya tidak ada hubungan dengan sangkaan bahwa hasil jual beli jabatan digunakan Ra Latif untuk keperluan survei elektabilitas. "Elektabilitas pribadi, bukan partai," tegasnya.
Lebih lanjut Awiek mengatakan, untuk nasib Ra Latif sebagai kader PPP bergantung dari hasil putusan pengadilan nantinya. Hal ini menjadi jawaban Awiek saat disinggung potensi dipecat sebagai kader.
"Sesuai AD/ART nanti menunggu putusan pengadilan yang bersifat Inkracht karena kami menjunjung azas praduga tak bersalah. Kalau dari struktur partai otomatis," jelas Awiek.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.