Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Bakal Calon DPD RI Tak Boleh Setor Dukungan Ganda, Jika Nekat Bakal Dikurangi Dukungannya

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berharap para bakal calon DPD RI dapat mempersiapkan diri utamanya terkait syarat dukungan

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
KPU Jatim
Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat pelaksanaan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di lingkungan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kamis (22/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berharap para bakal calon DPD RI dapat mempersiapkan diri utamanya terkait syarat dukungan yang harus disiapkan.

Sebab KPU Jatim telah menetapkan, kandidat peserta pencalonan DPD dari dapil Jawa Timur harus menyiapkan minimal 5000 dukungan dan tidak boleh ada yang ganda.

Mengacu pada jadwal tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih akan dimulai pada 16 Desember 2022. Kemudian akan berakhir pada 29 Desember 2022 mendatang.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan sebagaimana ketentuan terkait pencalonan DPD telah mengatur adanya kemungkinan dukungan ganda.

"Sesuai dengan Peraturan KPU terkait pencalonan DPD, kalau ditemukan dukungan ganda (dalam satu bakal calon) itu nanti akan dikurangi 50 dukungan," katanya di Surabaya, Senin (12/12/2022).

Menurut Anam, hal ini dilakukan juga lantaran belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya. Bahwa tak sedikit ditemukan adanya dukungan ganda internal atau kloning. "Jadi, satu dukungan dicopy paste," jelas Anam menambahkan.

Sehingga, tak ingin kondisi semacam itu terulang maka nantinya yang kedapatan menyetor dukungan ganda secara internal bisa malah mengurangi jumlah. Apalagi, saat ini penyetoran syarat dukungan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Sehingga, mudah-mudahan tidak ada dukungan ganda internal," ucap Anam.

Disisi lain, potensi dukungan ganda juga diantisipasi antar bakal calon. Menurut Anam, jika hal ini ditemukan maka KPU nantinya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. "Bukan siapa yang lebih dulu nyetorkan. Tetap kita lakukan klarifikasi yang bersangkutan mendukung siapa," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, sudah ada sejumlah bakal calon yang mengajukan akun Silon kepada KPU Jatim. Rencananya, para bakal calon akan dihadirkan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Silon.

"Selasa (13/12/2022) besok, mereka kita undang di KPU Jatim untuk diadakan Bimtek Silon DPD. Tata cara pengisian dan seterusnya," ucap Insan saat dikonfirmasi terpisah, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Gelar Konsolidasi Daerah, Prima Bakal Demo ke KPU Jatim, Tuntut Transparansi Penyelenggaraan Pemilu


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved