Arti Kata
Arti Kata Korupsi, OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terkait Korupsi Dana Hibah
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT KPK diduga terlibat korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat. Lalu, apa arti kata korupsi?
TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STH) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahat Tua Simanjuntak diduga terlibat korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.
Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Saat ini, dia berada di Gedung KPK.
"KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Sahat tak sendiri saat terjaring OTT KPK. Dia bersama tiga orang lain, di antaranya staf DPRD Jatim dan pihak swasta.
Lantasnya, apa arti kata korupsi sebenarnya ?
Istilah korupsi tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia, upaya pemberantasan praktik korupsi pun masih terus dimaksimalkan sampai saat ini.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai apa itu korupsi, serta penyebab dan dampaknya perlu untuk diketahui.
Pengertian korupsi memiliki banyak definisi dari berbagai macam perspektif, hal ini karena korupsi dapat terjadi dari segi kehidupan mana saja, tak hanya pada pemerintahan.
Namun, kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus.
Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Selain itu, pengertian korupsi juga disampaikan dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya.
Jenis Korupsi
Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu:
1. Bureaucratic Corruption
Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan, bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat. Jenis korupsi ini sering disebut petty corruption.
2. Political Corruption
Pelakunya adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan.
Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan. Jenis korupsi ini disebut juga dengan grand corruption.
Penyebab Korupsi
Dalam laman DJPB Kemenkeu (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan) tertulis sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya adalah kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan sehari-hari yang semakin lama semakin meningkat, ketidakberesan manajemen, modernisasi, emosi mental, dan gabungan beberapa faktor.
Penyebab korupsi juga disampaikan dalam laman Gramedia, bahwa terdapat dua faktor utama penyebab korupsi, yakni faktor internal dan faktor eksternal.
1. Faktor internal
Berdasarkan aspek perilaku individu : sifat tamak atau rakus, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup konsumtif.
Berdasarkan aspek sosial, adanya dorongan dan dukungan dari lingkungan keluarga untuk melakukan korupsi meski dirinya tidak ingin melakukannya.
2. faktor eksternal
Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi.
Penyebab korupsi dalam aspek ini yaitu saat nilai-nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi.
Dengan kata lain, masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama saat adanya korupsi yakni mereka sendiri.
Aspek Ekonomi.
Aspek ini hampir serupa dengan perilaku konsumtif yang ada pada faktor internal.
Bedanya, disini lebih ditekankan pada pendapatan seseorang bukan pada sifat konsumtifnya.
Aspek Politis.
Pada aspek politis, korupsi dapat terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Pada umumnya, dalam aspek politis ini dapat membentuk rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus dari seseorang kepada orang lain.
Aspek Organisasi.
Di dalam aspek organisasi penyebab korupsi ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladanan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, dan lemahnya sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.
Dampak Korupsi
Masih dilansir dari laman Gramedia, korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan negara yang mengakibatkan sejumlah dampak negatif, diantaranya sebagai berikut:
- Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara.
- Meningkatkan kemiskinan.
- Menurunnya investasi.
- Meningkatkan ketimpangan pendapatan.
- Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara.
- Selain itu, korupsi memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap masyarakat Indonesia dari berbagai lini kehidupan. Mulai dari dampak terhadap ekonomi, sosial, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, serta juga pada lingkungan hidup.