Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim

OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Berlangsung Senyap, Polrestabes Surabaya Buka Suara

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya untuk menciduk Wakil Ketua DPRD Jatim (SS)

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
tribunjatim.com
Segel bertulis 'Dalam Pengawasan KPK' masih tertempel di pintu ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim. Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT KPK, Ali Fikri: Ada 4 Orang yang Ditangkap 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya untuk menciduk Wakil Ketua DPRD Jatim (SS) dan tiga orang staff benar-benar senyap.

Semula banyak yang mengira KPK memeriksa anggota dewan itu diperiksa di Polda Jatim. Namun, dua jam menjelang dhuhur (15/12), baru tersiar kabar bahwa pemeriksaan tersebut ternyata berlangsung di Polrestabes Surabaya.

Informasinya tahapan penyelidikan tersebut berlangsung di Polrestabes Surabaya hingga sekira pukul 10.00 WIB. Sampai tahap ini masih berlangsung senyap. Kabar tersebut baru tersiar setelah SS dkk, diterbangkan ke Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih membenarkan salah satu ruangan di kantornya baru saja KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, mengenai hal-hal yang merinci ia mengaku tidak mengetahui pasti.

"Benar ada, namun untuk berapa orang dan berapa mobil kami tidak tahu. Semua kewenangan KPK kami hanya meminjamkan tempat," katanya.

Informasinya SS dkk, ditangkap KPK karena diduga menyelewengkan dana hibah untuk program pokmas. Berapa nominal dan apa saja yang dikorupsi masih didalami KPK.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, SS dkk diboyong ke Gedung Merah Putih untuk mendalami apakah ada perbuatan yang bertentangan dengan undang- undang.

Kemudian, tugas selanjutnya menentukan pihak-pihak siapa saja yang harus bertanggung jawab. Semua itu harus diselesaikan cepat. Sebab KPK hanya memiliki waktu 1x24 untuk menentukan tersangka.

"Perkembangan akan segera kami sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: KPK Geledah DPRD Jatim, Ruang Server CCTV Diperiksa 2 Jam Lebih usai Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved