Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tangis Nikita Mirzani di Persidangan, Kesal Dito Mahendra Mangkir Terus Tak Hadir: Jangan Pengecut

Nikita Mirzani mengaku masih bisa menghadiri persidangan meski dirinya sakit.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/Intens Investigasi - ISTIMEWA
Nikita Mirzani kesal Dito Mahendra kembali mangkir di persidangan 

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Tepatnya dalam agenda sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani mengaku kecewa usai tahu Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan kedua jaksa.

Ya, Dito Mahendra seharusnya dijawdalkan hadir di ruang sidang sebagai saksi.

Namun rupanya Dito Mahendra kembali absen karena sakit.

Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Imbas Penyakit Kumat, Tulang Leher Tumbuh, di Penjara Keringat Dingin, Susah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Dito Mahendra sekarang masih dirawat di rumah sakit karena mengalami demam berdarah (DBD).

"Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," kata JPU di ruang sidang, Kamis, seperti dikutip dari Grid.ID.

Dua saksi lain yang dipanggil juga kompak mangkir, yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.

Keduanya berhalangan hadir lantaran masih berada di kampung halaman dan yang lain sedang dalam keadaan berduka.

Saat hakim meminta tanggapannya, Nikita Mirzani mengatakan dia juga sedang sakit.

Meski masih sakit, tetapi Nikita Mirzani mengaku masih bisa menghadiri persidangan.

Bintang film 'Comic 8' ini mengatakan, ingin agar kasusnya lekas selesai.

"Yang Mulia, jujur saya kecewa, saya ingin cepat selesai masalah ini."

"Karena jujur saya juga sedang sakit, Yang Mulia," kata perempuan yang akrab disapa Nyai ini di ruang sidang, seperti mengutip Tribun Banten.

Nikita Mirzani pun tak tahan lagi tiap sidang Dito Mahendra selalu mangkir.

"Sampai berapa lama lagi saya harus begini?" tanya Nikita Mirzani.

Bahkan ibu tiga anak itu memberikan pesan menohok kepada Dito Mahendra agar segera hadir dalam sidang untuk menjadi saksi pelapor. 

"Kecewa karena ingin cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut."

"Tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," tegas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (15/12/2022). 

Baca juga: Dito Mahendra Kini Terancam Dipenjara, Hakim Wanti-wanti soal Sidang Nikita Mirzani, Nikmir: Dzalim

Akibat saksi yang dipanggil tak datang, sidang pun kembali ditunda dan dijawdalkan majelis hakim pada Senin (19/12/2022).

Ia berharap Dito Mahendra hadir sehingga kasus yang menjeratnya segera selesai disidangkan. 

"Terakhir panggilan hari Senin semoga dapat hadir, semoga cepet selesai masalahnya," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani bahkan sempat menangis lantaran dirinya kesal dengan sikap Dito Mahendra yang kerap tak hadir dalam sidang. 

"Kesel aja gitu, maksudnya dia yang berani laporin tapi dia enggak datang-datang, tujuannya apa?"

"Kalau untuk memenjarakan Niki ya udah berhasil kan, terus apa lagi?" pungkas Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang
Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra kembali tak hadiri sidang (YouTube/Intens Investigasi)

Dito Mahendra sendiri meminta agar sidang dilangsungkan secara daring. 

"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022). 

Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

"Untuk saksi diperiksa secara teleconference, dalam KUHAP tidak diatur."

"Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis. 

Meski begitu Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang untuk dilakukan pemeriksaan secara daring.

Nikita Mirzani pun tegas menolak permintaan Dito Mahendra tersebut.

"Iya saya enggak mau online dong, kan saya engga pernah ketemu (Dito Mahendra)."

"Harus ketemu dong," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022). 

Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan jika pihaknya ingin agar sidang tetap dilakukan secara tatap muka.

"Berarti sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi ngapain sidang-sidang? Sudah digetok aja langsung bubar," tegas Fahmi Bachmid.

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra yang Telah Memenjarakannya? Tuntut Keadilan: Pada Ga Malu Apa?

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Berita Nikita Mirzani lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved