Berita Entertainment
SOSOK dan Biodata Widi Vierratale, Trending di Twitter Pamit Jadi Vokalis, Kevin Aprilio: Aman
Inilah sosok dan biodata Widi Vierratale, trending di Twitter gegara pamit jadi vokalis. Tinggalkan Kevin Aprilio dan Raka.
Nama Panggung: Widi Vierra/ Widi Vierratale
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 8 Mei 1990
Umur: 32 tahun
Agama: Islam
Baca juga: SOSOK Jenna Ortega, Pemeran Wednesday Addams, Viral di Media Sosial Disebut Mirip Lesti Kejora
Profesi: Musisi
Akun Instagram: @_Widikidiw_
Akun Twitter: -
Akun TikTok: @_Widikidiw
Akun YouTube: -
Heboh Widi Vierratale Buka Baju Saat Konser, Terancam 10 Tahun Penjara
Dilansir dari Tribun Lampung, sebelumnya Widi Vierratale kini terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar setelah dilaporkan ke polisi lantaran buka baju saat konser.
Vokalis Vierratale, Widi, dilaporkan ke polisi, dugaannya laporannya yakni pornografi, setelah ia tepergok buka baju saat manggung.
Widi Vierratale dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Sulawesi, seusai insiden buka baju saat konser.
Baca juga: Nikmir Tak Peduli Jika Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Sebut Musuh Takut: Mungkin Dia Meninggal
Baca juga: Gibran Rakabuming Bak Dongkol Kaesang Pangarep Bolak-balik Pamer Keramas usai Nikah: Ketombean

Momen Widi Vierratale buka baju tersebut saat manggung dalam konser musik di Palu, Sulawesi Tengah pada 20 Oktober 2022, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Aksi Widi Vierratale itu menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Widi Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi, karena tak senang dengan aksi sang vokalis saat menggelar konser di Palu beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Widi Vierratale telah masuk ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022).
Dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan.
"Terkait adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widi seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia," terang Zainul Arifin, dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Atas aksinya, Widi Vierratale terancam masalah hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas Zainul Arifin.
Pihak pelapor menyebut aksi yang dilakukan Widi Vierratale memang sengaja dilakukan.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu," terang Zainul.
Zainul menuturkan Widi Vierratale seharusnya bisa memberikan contoh yang baik sebagai publik figur.
"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik."
"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda," jelas Zainul.
Pihak pelapor memberi waktu 3x24 jam kepada Widi Vierratale untuk memberikan klarifikasi.
"WS (Widi Vierratale) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini."
"Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik," terang tim kuasa hukum pelapor.
"Kita lihat dulu seperti apa, apakah masyarakat ini meneriam atau tidak," sambungnya.
Pun disampaikan, tim kuasa hukum pelapor sudah mengantongi dua barang bukti.
"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar," tutup Zainul.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan SerambiNews.com
Berita Seleb dan Berita Jatim lainnya