Berita Lamongan
Akhir Kisah Pelarian Buron Curanmor di 31 TKP di Lamongan, Takluk di Tangan Tim Jaka Tingkir
Satu tersangka komplotan pencuri sepeda motor yang masuk DPO berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
Dan upaya ekstra itu membuahkan hasil.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Sa di SPBU tepatnya di Desa Wadeng, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik.
Dari penangkapan Sa kemudian berkembang ke pelaku lain yakni Mu, He dan terakhir PN.
Dihadapan polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 31 TKP dengan sasaran di halaman Masjid.
Tidak hanya di Kabupaten Lamongan, mereka pelaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Gersik dan Tuban.
Diantaranya, di wilayah hukum Polres Lamongan di Kecamatan Karanggeneng sebanyak tujuh TKP, Paciran lima TKP, Brondong dua TKP, Karangbinangun, Deket, Tikung, Solokuro, Sugio, dan Modo, masing - masing satu TKP.
Kemudian Di wilayah Tuban sebanyak dua TKP dan Gresik enam TKP.
Hampir semua dicuri di halaman masjid dan beraksi saat subuh.
Anton menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya adalah dua unit sepeda motor Honda beat warna putih dan Yamaha Vega warna biru silver dengan TKP di Masjid Glogok Karanggeneng.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, " pungkas Anton.
Ikuti berita seputar Lamongan