Berita Jatim
Pelanggan Usia 6-12 Tahun Belum Vaksinasi Dapat Naik KA, Simak Syarat dan Ketentuannya
Mulai 19 Desember 2022, pelanggan Kereta Api dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksin Booster, Bupati Suprawoto Pacu Capaian Vaksinasi Kabupaten Magetan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com