Berita Viral
Bantah Pengakuan Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandungnya, Sang Mantan Istri: 50 Juta dari Mana?
Sang mantan istri kini bantah pengakuan bos perusahaan yang aniaya anak kandungnya, mengaku dirinya yang minta cerai.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53), seorang bos perusahaan swasta ternama sempat berdalih memberikan alasan menganiaya dua anak kandungnya.
RIS mengaku menganiaya dua anaknya yang berusia 10 dan 12 tahun karena mereka bermain gim saat mengikuti pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di tempat tinggal pelaku dan keluarganya di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun dua anak kandung pelaku menjadi korban penganiayaan, mereka adalah KR dan KA.
Dari video yang beredar, rekaman diambil langsung oleh mantan istrinya, berinisial KE.
Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta yang Aniaya Anak & Eks Istri Kini Terima Karma? Polisi Sudah Gelar Perkara
Video sikap kasar bos perusahaan kepada anaknya itu pun menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial.
Pasalnya pria bertubuh besar tersebut memukuli dan menendang anak kandungnya, bahkan di depan anak yang lain.
Video tersebut diunggah oleh akun pribadi mantan istri RIS, @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan pelaku merupakan pejabat eksekutif dari sebuah perusahaan ternama.
Setelah memaki korban, RIS kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip Selasa (20/12/2022), melansir Kompas.com.
RIS juga pernah menganiaya istrinya hingga babak belur.
Di akun Instagram pribadinya, KE mengunggah sejumlah foto dirinya ketika menjadi korban penganiayaan RIS.
Dalam foto yang dibagikannya tersebut, mata KE tampak biru dan ada luka di bagian dahi maupun hidungnya.
Sementara itu Indrajana mengatakan kasus ini sudah ditangani polisi.
Dari pengakuannya, Indrajana mengatakan jika video itu sengaja dimanfaatkan mantan istri untuk memeras dirinya setelah cerai.
Hubungannya dengan sang anak pun kini sudah baik-baik saja.
Tak cuma itu, RIS juga mengklaim memberikan uang bulanan sebesar Rp50 juta untuk anak-anaknya.
Bahkan RIS menyebut mantan istrinya KE tak terima diceraikan, walau sudah diberikan mobil dan apartemen.
"Ibu mereka tidak terima bercerai dengan saya," ucap RIS, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Apartemen, rumah, mobil dua sudah dikuasai, namun tidak pernah puas," imbuhnya.
Mendengar sejumlah pernyataan RIS, sang mantan istri langsung merasa geram.
Ia menilai mantan petinggi di perusahaan teknologi peyment tersebut sudah memutarbalikkan fakta.
"Dari tadi sore terus kejar telepon saya, tolong jangan memutar balikan FAKTA. Kita bicara KEJUJURAN sekarang deh," tulis KE di media sosial Instagram-nya.
Tak cuma itu, menurut KE, pengakuan RIS yang memberikan jatah bulanan Rp50 juta untuk anak hanya bualan semata.
"Eeh Pak Boss 50Juta dari mana. Coba bukti Transferannya jangan suka begitu," tulis KE.
KE juga menyebut bukan dirinya yang diceraikan oleh RIS, namun malah sebaliknya.
KE kemudian mengunggah bukti akta cerainya dengan RIS.
"Saya bukan diceraikan tapi saya lah yang MENCERAIKAN / GUGAT anda," tulis KE.
Sedangkan polisi sendiri mengaku tak ada kesulitan dalam penyidikan kasus RIS.
Sampai saat ini, RIS diketahui masih berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka.
Padahal kasus sudah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
"Tidak sih (tidak ada kendala). Yang jelas masih didalami. Sudah gitu, kasus naik ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Nurma mengatakan, polisi masih akan memeriksa ahli untuk mengusut kasus ini.
"Ke depan ada tambahan saksi ahli (yang akan diperiksa), kemudian dokter," kata Nurma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan dua orang anak oleh RIS.
Tujuh orang tersebut meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KE yang juga bertindak sebagai pelapor.
Lalu asisten rumah tangga (ART) berinisial RRM, petugas parkir di TKP berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.
Terakhir penyidik juga telah memeriksa RIS.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka, meski status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com