Berita Tulungagung
Ditinggal ke Luar Kota, Rumah Warga Tulungagung Dibobol, Perhiasan dan Uang Asing Rp 160 Juta Raib
Rumah LK (41) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung dibobol orang tak dikenal saat ditinggal selama sehari, Rabu (21/12/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rumah LK (41) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung dibobol orang tak dikenal saat ditinggal selama sehari, Rabu (21/12/2022).
Perhiasan serta uang asing senilai Rp 160 juta yang disimpan di dalam kamar hilang.
Namun selang sehari, Unit Reskrim Polsek Tulungagung dan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap terduga pelaku.
Dia adalah WS, perempuan 44 tahun, warga jalan Kapten Patimura III Kelurahan Tertek Kecamatan Tulungagung.
"WS telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Terhadapnya kami lakukan penahanan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Menurut Anshori, sebelumnya korban mengunjungi keluarganya di Trenggalek dan menginap di sana pada Selasa (20/12/2022).
LK lalu pulang pada Rabu (21/12/2022) dan tiba di rumah pada pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban melihat kunci pintu rumah sudah dalam keadaan rusak.
"Korban masuk ke rumah, dan mendapati kunci pintu kamarnya juga rusak," katanya.
LK bergegas masuk kamar dan memeriksa barang-barang berharga miliknya.
Saat itu diketahui uang dan perhiasan di dalam lemari sudah hilang.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Tulungagung.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan olah TKP. Sejumlah orang juga dimintai keterangan," sambung Anshori.
Menurut korban, saat itu ada banyak perhiasan dan mata uang asing yang raib dibawa pencuri.
Jika dirupiahkan, seluruh barang yang hilang mencapai Rp 160 juta.
Hasil menyelidikan polisi menguatkan, jika pelaku pencurian adalah WS.
Polisi akhirnya berhasil menangkap WS pada Kamis (22/12/2022) di sebuah toko emas di Pasar Wage, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
Saat itu WS akan menjual hasil curian dari rumah LK.
Polisi membawa WS ke Mapolsek Tulungagung untuk dimintai keterangan.
"Di depan penyidik WS mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti yang diambil dari rumah korban," ungkap Anshori.
Polisi menyita barang bukti dari tangan WS, antara lain sebuah tas kecil warna hitam merek Coach.
Lalu uang Yuan China pecahan 100 sebanyak 28 lembar, 3 lembar Dolla Canada pecahan 100, dan 6 lembar Dollar Hongkong pecahan 50.
Selain itu ada sejumlah perhiasan emas, seperti kalung dengan liontin giok, cincin bermata mutiara, gelang emas putih, gelang seberat 2 gram, cincin 1,5 gram, dan kalung beserta liontin seberat 8 gram.
Polisi juga menyita sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai melakukan kejahatan.
"Ada uang tunai Rp 435.000 juga kami sita dari tersangka," ucap Anshori.
Dari penyidikan diketahui antar LK dan WS masih ada hubungan kekerabatan.
Namun korban meminta agar kasus ini dilanjutkan dan tidak mau berdamai.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Ikuti berita seputar Tulungagung