Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Kesal Dibangunkan untuk Salat, Pemuda di Kediri Tega Bacok Ayah Kandung

Seorang anak tega membacok ayah kandungnya sendiri hingga kritis karena diingatkan untuk melaksanakan salat.

Polsek Pagu
HS (67) korban pembacokan oleh anak kandungnya sendiri, AJ (32). Korban dianiaya karena anaknya tak terima diingatkan untuk salat. 

Tega, pria di Ponorogo aniaya ibu kandung sendiri yang sudah tua.

Katimun (55), warga Dukuh Pondok Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, gelap mata hingga menganiaya ibu kandungnya sendiri, Yoinah (84).

Peristiwa tersebut dipicu lantaran Katimun tidak terima dengan pembagian uang hasil penjualan kayu jati oleh korban, yang dianggapnya tidak sesuai.

Padahal menurut Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, kayu jati tersebut adalah sepenuhnya milik Yoinah.

Baca juga: Anak Durhaka di Magetan Hajar Ibu Kandung Pakai Berbagai Benda Keras

"Kayu jati tersebut sebenarnya tidak dijual, tapi dikasihkan ke adiknya (pelaku)," kata Iptu Nanang Budianto, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Aksi Keji Pria Blitar Aniaya Ibu Kandungnya Pakai Pisau Dapur, Luka Parah, Kondisi Pelaku Terkuak

Agar tidak timbul kecemburuan, pelaku diberi Rp 3 juta

"Kayu jati tersebut sebenarnya tidak dijual, tapi dikasihkan ke adiknya (pelaku)," kata Iptu Nanang Budianto, Rabu (19/1/2022).

Agar tidak timbul kecemburuan, pelaku diberi Rp 3 juta, namun ternyata uang tersebut dianggap pelaku kurang.

"Mungkin saja cemburu. Karena kalau pemahamannya (pelaku) kayu tersebut dijual bukan dikasihkan," jelasnya.

Menurut Iptu Nanang Budianto, kayu tersebut belum dibagi untuk menjadi harta warisan anak-anaknya. Sehingga masih menjadi hak Yoinah untuk mengelola kayu-kayu tersebut.

"Karena gelap mata, korban didorong dari teras, akhirnya jatuh di pelataran rumah yang posisinya lebih rendah," ucapnya .

Korban pun mengalami luka memar di wajah serta patah tulang tangan. Saat ini Yoinah sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Menurut keterangan tetangga, pelaku memang sering cekcok dan menganiaya korban. Pernah parah, tapi tidak lapor. Karena ini sampai tangannya patah, akhirnya adiknya melapor (ke polisi)," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved