Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Mantan Ketua KPK Setor Syarat Dukungan Pencalonan Anggota DPD ke KPU Jatim

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 memantapkan maju pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Jawa Timur.

KPU Jatim
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyerahkan dokumen pencalonan anggota DPD ke KPU Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 memantapkan maju pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Jawa Timur.

Secara resmi, Agus telah menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan kepada KPU Jatim, Selasa (27/12/2022) siang. 

Agus datang sekira pukul 11.00 WIB dengan didampingi dua tim penghubung beserta rombongan. Keduanya disambut Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan diterima langsung oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan jajaran komisioner yakni Rochani, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan dan Gogot Cahyo Baskoro.

Selain Agus, pada hari yang sama KPU Jatim juga menerima penyerahan syarat dukungan minimal pencalonan dari bakal calon lain atas nama Abdul Qadir Amir Hartono. Dalam penerimaan syarat dukungan dari dua bakal calon ini, perwakilan Bawaslu Jatim turut hadir. 

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan, pihaknya sengaja memberikan penyambutan sebaik mungkin kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024 sebagai implementasi slogan KPU Melayani.

"Sambutan kepada para bakal calon anggota DPD ini sengaja kami persiapkan untuk mewujudkan semangat itu sekaligus bukti konkret tagline KPU Melayani," kata Anam. 

Penyerahan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD telah dibuka sejak tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

Setidaknya ada 31 bakal calon anggota DPD yang telah menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal ke KPU Jatim

Penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Adapun jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk bisa mendaftar di Jawa Timur adalah lima ribu dukungan. Sebab, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 20 juta jiwa lebih. 

Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di separo dari jumlah total kabupaten/kota di Jawa Timur.

Lantaran di Jawa Timur ada 38 Kabupaten/kota, praktis sebaran dukungan harus minimal di 19 daerah di Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved