Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Roy Suryo Divonis Penjara 9 Bulan Imbas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Kini Memohon Dibebaskan

Roy Suryo memohon dibebaskan dari hukuman vonis sembilan bulan penjara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO - Kompas.com/Tria Sutrisna
Roy Suryo divonis penjara sembilan bulan imbas kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. 

TRIBUNJATIM.COM - Roy Suryo kini telah dijatuhi vonis sembilan bulan penjara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Sedangkan vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Roy Suryo, Rabu (28/12/2022).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini Roy Suryo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Roy Surya diketahui masuk jeruji besi akibat perkara unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp5000.

Baca juga: Imbas Meme Stupa, Roy Suryo Disebut Rara Bakal Kena Karma, Dendam Disindir Pawang Hujan Palsu?

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting, dilansir dari Tribunnews.com.

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Vonis atas Roy Suryo ini pun lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya tim JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2, beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya pada Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Baca juga: Di Balik Jokowi Temui Elon Musk: Roy Suryo Kuak Fakta Pahit Presiden, Tapi Langsung Terbantahkan

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, Roy Suryo memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roy Suryo di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy Suryo juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy Suryo.

Baca juga: Akhirnya Roy Suryo Kuak Keaslian Video Amanda & Arya Saloka, Ketahuan Kapan Dibuat? Bocor Tujuannya

Permohonan tersebut disampaikannya karena dirinya tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Baik individu, maupun kelompok masyarakat," tutur Roy Suryo.

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

Roy Suryo dan Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dan Presiden Jokowi (Kompas.com - Tribunnews.com)

Sebelumnya Roy Suryo menegaskan jika dirinya bukan orang pertama yang posting foto meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Menurutnya unggahan tersebut sudah diunggah terlebih dulu oleh orang lain sejak 7 Juni 2022.

Sementara Roy Suryo mengaku baru mengunggah foto meme stupa pada 10 Juni 2022.

"Ada postingan yang muncul pertama kali pada 7 Juni 2022. Saya sendiri upload pada 10 Juni 2022," kata Roy Suryo.

"Pada 8 Juni ada media online yang memuatnya, dan link-nya sampai sekarang masih hidup. Kemudian tangal 9 ada lagi yang posting, kemudian pada tanggal 10 ada seseorang mention saya sambil lampirkan gambar ini."

Cuitan Roy Suryo di Twitter soal stupa mirip Presiden Jokowi yang menuai kontroversi (Twitter/KRMTRoySuryo2)
Cuitan Roy Suryo di Twitter soal stupa mirip Presiden Jokowi yang menuai kontroversi (Twitter/KRMTRoySuryo2)

Empat hari setelah mengunggah cuitan tersebut, nama Roy Suryo trending di Twitter dengan tagar #tangkapRoySuryo.

Roy Suryo mengklaim jika ada upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh buzzer.

"Dengan segala cara sehingga lakukan upaya seolah-olah supaya saya lah yang buat meme itu," tuturnya.

"Jadi disebut-sebut foto stupa Candi Borobudur atau sang Budha itu diedit, di-editing yang dilakukan oleh Roy Suryo ada kalimat itu. Roy Suryo upload editing, ada dan sebagainya sehingga viral."

Karena itulah Roy Suryo kemudian memilih untuk menghapus unggahan tersebut.

Roy Suryo meminta maaf, khususnya kepada umat Buddha.

"Saya juga ingin menyampaikan klarifikasi dan sekaligus dengan rasa tanggung jawab saya yang besar dengan sepenuh hati yang paling dalam, saya minta maaf kepada semua umat Budha atau masyarakat yang mungkin terkena imbasnya," tandas Roy Suryo.

Berita seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved