Berita Entertainment
Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap, Hakim Tegas: Tempuh Jalur Hukum
Sebelum mendengar vonis bebas, Nikita Mirzani sempat sebut ada jaksa yang menerima suap, mendengar hal tersebut hakimpun tegas.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sementara jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," saat Nikita Mirzani membacakan isi percakapan.
Mendengar hal tersebut, hakim Dedy langsung tegas menyampaikan bahwa Nikita Mirzani bisa menempuh lewat jalur hukum.
Apalagi kecurigaannya itu belum bisa dibenarkan seusai fakta dan bukti.
Dedy pun mempersilahkan Nikita Mirzani untuk menempuh jalur hukum bila mana hal itu tidak benar dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Silahkan kalau saudara merasa itu adalah hal yang tidak benar dan merugikan saudara, saudara bisa menempuh jalur hukum," ucap Dedy.
Baca juga: Curhat Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jaksa saat di Rumah Sakit, Pengacara Kasihan: Sakit Luar Biasa
Sebelumnya, kasus Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra itu berawal dari unggahan media sosial Nyai yang memposting soal mantan Nindy Ayunda.
Pada Mei 2022, Nikita Mirzani pernah melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar atau foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Baca juga: Ternyata Nikita Mirzani Punya Penyakit Lain selain Pengapuran, Nekat Tak Operasi Demi Lawan Dito
Unggahan itu diketahui oleh Haerul Yusi.
Dito Mahendra yang mengetahui itupun tidak terima.
Dito lantas melaporkan Nikit Mirzani lewat laporan terkait pelanggaran UU ITE ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Sejumlah aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari.