Berita Madura

Toko Miras di Pamekasan Digerebek, Pemilik dan Puluhan Botol Minuman Terlarang Diamankan

Polres Pamekasan menggerebek toko milik MK, di Jalan Cempaka Dusun Orai II, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan sejumlah miras yang disita dari tersangka penjual miras. 

Laporan Wartawan Tribu Jatim Network, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menggerebek toko milik MK, di Jalan Cempaka Dusun Orai II, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Di gerebeknya toko milik pria berusia 35 tahun itu karena menjual minuman keras (miras).

Hasil penggerebekan itu, Polres Pamekasan menangkap MK, warga Dusun Brumbung, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

MK ditangkap karena menjadi pemilik miras tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menjelaskan, ditangkapnya penjual miras ini karena melanggar peraturan daerah (Perda) Pamekasan no 18 tahun 2001.

Isi Perda itu melarang masyarakat Pamekasan menjual atau mengkonsumsi miras.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Unit Idik Satreskrim Polres Pamekasan," kata AKP Eka Purnama, Jumat (30/12/2022).

Hasil dari penangkapan penjual miras ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyita sebanyak 4 botol Anggur Kolesom, 4 botol Prost, 8 botol Anggur Merah, 1 botol Anggur Putih, dan 4 botol Drumm.

Sebanyak 21 botol berbagai jenis miras ini langsung diangkut ke Polres Pamekasan sebagai barang bukti.

"Pelaku dan BB diserahkan ke Unit Idik Satreskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut AKP Eka, setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, kasus pelanggaran atau penyalahgunaan miras ini langsung dilakukan penyelesaian perkara proses Tipiring dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan.

Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras di wilayah Pamekasan yang notabene banyak pondok pesantren.

"Ini juga dam rangka cipta kondisi, antisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023," tutupnya.

Baca juga: Gerebek Gudang di Kawasan Ngadiluwih, Polres Kediri Temukan Ratusan Miras Tak Berizin

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved