Berita Surabaya
Kepergok Curi Sebotol Parfum dan Deodoran, Pemuda di Surabaya Kabur Tinggalkan Motor
Dua orang pemuda diduga mabuk terpaksa disergap beramai-ramai oleh pengendara dan sejumlah pegawai minimarket di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pemuda diduga mabuk terpaksa disergap beramai-ramai oleh pengendara dan sejumlah pegawai minimarket di Jalan Gunung Sari III No 5-I, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (5/1/2023) malam.
Pasalnya, kedua pemuda tersebut diduga mengutil sebotol parfum dan deodoran di salah satu etalase kosmetik di dalam minimarket yang menyediakan layanan drive thru di kawasan jalan tersebut.
Menurut penjaga parkir Rahmat Hidayat, aksi kedua pelaku mengutil dua benda dagangan dari etalase minimarket tersebut, setelah pihak karyawan minimarket diberi informasi oleh seorang pembeli lain yang merupakan sopir truk boks.
Sopir boks yang tak diketahui namanya itu, mengaku sempat melihat aksi kedua pemuda tersebut, mencuri benda dagangan dari salah satu ruas etalase di dalam minimarket.
Salah satu dari kedua pemuda, diketahui mengutil sejumlah benda dari minimarket, lalu menyimpannya di dalam saku bagian dalam jaket yang dikenakannya.
Baca juga: Aksi Muslihat Sejoli Pencuri Kotak Amal di Malang, Sempat Isi Kotak Amal Sebelum Beraksi
Memperoleh informasi tersebut, lanjut pria berjaket hitam itu, karyawan minimarket segera mengejar para pelaku yang terlanjur keluar dari area minimarket dan berlari kabur ke arah barat, hingga ke depan SPBU yang berjarak sekitar 200 meter dari halaman parkir minimarket.
Setelah berhasil menyergap kedua pemuda tersebut, sekaligus mencecar perbuatan mereka, dengan barang bukti sebuah botol deodoran dan parfum spray tersebut.
Keduanya pun tak berkutik, dan akhir mengaku melakukan upaya pencurian tersebut. Dan, oleh para karyawan minimarket, kedua pemuda itu, akhirnya dilaporkan ke markas kepolisian setempat yakni Mapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya.
"Mereka itu bertiga. 2 orang ini bolak-balik keluar masuk minimarket. 1 orang nunggu diatas motor Vario. Pas ketahuan dan dikejar, 1 orang yang tunggu motor kabur lari meninggalkan motor. 2 orang ditangkap beramai-ramai," ujar Rahmat saat ditemui TribunJatim.com di area parkir minimarket, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Kepepet Utang, Tiga Pria Gresik Nekat Curi Barang di Bekas Tempat Kerja, Sudah 3 Kali Beraksi
Menurut karyawan minimarket Cahyanto Setiawan, kedua orang pelaku tersebut, mengutil sebotol parfum spray kaleng, dan sebotol deodoran, dengan nilai total kerugian Rp64 ribu.
Saat dirinya dan beberapa orang karyawan yang berjaga malam itu, mencoba menginterogasi kedua pemuda tersebut.
Cahyanto mengaku, sempat mencium aroma menyengat kas alkohol dari dekat mulut keduanya.
"Iya posisi mabuk. Iya sempat mencium aroma alkohol. Iya menyengat. Langsung dibawa ke Polsek Wonokromo," ujarnya saat ditemui awak media disela bekerja di minimarket tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya AKP I Made Sutanaya mengatakan, pihaknya memang melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang pemuda yang semula dilaporkan oleh warga diduga mengutil barang di dalam minimarket tersebut.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam terkhusus pada seorang pemuda yang diduga kuat melakukan aksi penguntilan tersebut.
"Ya kami melakukan penangkapan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya saat dihubungi oleh awak media
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.