Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Aksi Pria Banyuwangi Curi Motor Kepergok Polisi, Ditangkap di Rumah, Kedok Pasang Plat Lain Terkuak

Seorang pencuri sepeda motor ulung ditangkap aparat usai menggasak kendaraan milik seorang remaja.

ISTIMEWA
Seorang pencuri sepeda motor ulung ditangkap aparat usai menggasak kendaraan milik seorang remaja di Desa Sadri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang pencuri sepeda motor ulung ditangkap aparat usai menggasak kendaraan milik seorang remaja di Desa Sadri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.

Penangkapan itu mengakhiri deretan aksi pencurian motor yang tersangka lakukan di Bumi Blambangan.

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, tersangka adalah Miftahul Rohman (31), warga Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Ia ditangkap setelah mencuri motor milik AR (14), warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Motor skutik Honda Beat itu dicuri saat pemilik tengah bertamu ke rumah temannya di Desa Sadri, Kecamatan Tegalsari, Sabtu (7/1/2023) malam.

"Sekitar pukul 20.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah teman. Lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada," kata Kapolsek, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Bakar Kayu untuk Usir Nyamuk, Bengkel di Surabaya Malah Terbakar, 2 Motor dan Bodi Truk Ikut Dilalap

Baca juga: Nasib Apes Kurir di Surabaya, Ditinggal 5 Menit Jemput Paket, Motor Raib Digasak Komplotan Maling

Setelah kehilangan sepeda motor, pemilik kendaraan melapor ke Polsek Tegalsari.

Dengan bukti-bukti yang dimiliki, aparat langsung bergegas memburu pelaku.

Pudji mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.

Polisi juga menemukan sepeda motor skutik yang baru saja dicuri.

Hanya saja, sepeda motor itu dipasang dengan pelat nomor lain.

Ketika diidentifikasi, pelat nomor itu diketahui milik kendaraan Yamaha N-Max.

Baca juga: Kakek 50 Tahun Jadi Aktor Pencurian Motor di Mojokerto, Simpan Hasil Curian di Dapur Rumah

"Kendaraan itu ternyata sebelumnya pernah dilaporkan hilang di Polsek Tegalsari pada 2 Januari 2023," lanjutnya.

Pelaku, menurut Kapolsek, mengakui bahwa dirinya juga yang mencuri sepeda motor tersebut.

Sepeda motor itu telah dijual seharga Rp 3 juta.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP.

Kini, ia telah diamankan oleh Polsek Tegalsari.

Berita Banyuwangi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved