Berita Gresik
Sudah Lama Pungut Uang dari Masyarakat, Para Jukir Ternyata Tak Setor ke Pemkab Gresik
Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menghentikan sementara para juru parkir (Jukir) di Jalan Samanhudi, Kecamatan Gresik.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menghentikan sementara para juru parkir (Jukir) di Jalan Samanhudi, Kecamatan Gresik.
Pemberhentian itu terkait utang setor uang jasa parkir yang belum dibayar, Senin (9/1/2023).
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Arditra Risdiansah, mengatakan, beberapa tukang parkir (Jukir) di Jalan Samanhudi, Kecamatan Gresik.
"Para Jukir dinonaktifkan sementara sampai bersedia mengangsur tunggakan pembayaran retribusi," kata Arditra.
Lebih lanjut Arditra menambahkan, setelah dimediasi oleh paguyuban Jukir, akhirnya para Jukir bersedia mengangsur tunggakan pembayaran retribusi parkir.
"Setelah mengangsur dan membuat pernyataan bersedia mengangsur tunggakan pembayaran, mereka bisa kembali bekerja," imbuhnya.
Sedikitnya, ada 9 orang Jukir yang dinonaktifkan, sebab total tunggakan pembayaran retribusi parkir mencapai Rp 230 Juta. "Mereka dinonaktifkan menjadi Jukir. Sementara Jukir digantikan pegawai Dishub," katanya.
Sementara pengurus paguyuban Jukir Kabupaten Gresik Ivan, mengatakan, teman-teman paguyuban Jukir mengadu ke DPRD Kabupaten Gresik.
Agar ada penyelesaian yang jelas terkait tunggakan pembayaran retribusi parkir.
"Masak para jukir ini korupsi. Sehingga ini harus diketahui oleh DPRD Kabupaten Gresik," kata Ivan.
Baca juga: Dishub Bangkalan Tegur Jukir di Kawasan Parkir Berlangganan, Diminta Tak Lakukan Pungutan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/JUKIR-Petugas-Dishub-Kabupaten-Gresik-menggantikan-petugas-Jukir-di-Jala.jpg)