Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Otomotif

Sembarangan Ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana Hingga Denda 500 Ribu, STSJ: Ada Undang-Undangnya

Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Motor Yamaha Aerox Connected tampak menggunakan warna lampu depan sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan Pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan.

Pada dasarnya penggunaan warna sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara yang meliputi warna putih yang digunakan untuk lampu utama, warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.

“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap General Manager Service & Spare Part PT Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ), Ilham Wahyudi kepada Tribun Jatim di Yamaha Basuki Rahmat. Selasa (10/1/23).

Namun, lanjutnya, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kerap biasanya ada sejumlah orang yang memodif lampu kendaraannya tidak sesuai aturan Undang-Undang dari Pemerintah, seperti, pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan," imbuhnya.

Ilham menegaskan, sejatinya sudah ada aturan tetap terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, berikut aturannya:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved