Berita Otomotif
Sembarangan Ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana Hingga Denda 500 Ribu, STSJ: Ada Undang-Undangnya
Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan.
Pada dasarnya penggunaan warna sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara yang meliputi warna putih yang digunakan untuk lampu utama, warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.
“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap General Manager Service & Spare Part PT Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ), Ilham Wahyudi kepada Tribun Jatim di Yamaha Basuki Rahmat. Selasa (10/1/23).
Namun, lanjutnya, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kerap biasanya ada sejumlah orang yang memodif lampu kendaraannya tidak sesuai aturan Undang-Undang dari Pemerintah, seperti, pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan," imbuhnya.
Ilham menegaskan, sejatinya sudah ada aturan tetap terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, berikut aturannya:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
mengganti warna lampu kendaraan
Yamaha STSJ
Ilham Wahyudi
PT Surya Timur Sakti Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
CUN Motor Borong Gelar Juara dalam Ajang Kontes Mekanik Regional 2025 Wilayah Jatim dan NTT |
![]() |
---|
All New Mazda CX 80 Debut di Surabaya, EMI: Era Baru SUV Premium Plug-in Hybrid di Indonesia Dimulai |
![]() |
---|
MPM Honda Jatim Perkuat Sinergi dengan Dishub dan BPTD Lewat Edukasi Safety Riding |
![]() |
---|
Edukasi Siswa SMK di Banyuwangi Soal Keselamatan Berlalu Lintas oleh Instruktur MPM Honda Jatim |
![]() |
---|
Riding Malam Hari Makin Percaya Diri Pakai Yamaha Nmax Neo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.