Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Liga 1

Ini Penjelasan Polda Jatim Soal Laga Persebaya vs Persikabo 1973 Tak Dapat Izin

Pihak kepolisian belum mengeluarkan izin pertandingan lanjutan Liga 1, antara Persebaya Surabaya VS Persikabo 1973, yang dijadwalkan di Stadion Joko S

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Persebaya
Pemain Persebaya menjalani latihan tim jelang hadapi Dewa United 

Rapat yang dipimpin Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet HS ini menghasilkan keputusan, tidak ada pertandingan di wilayah Jatim pada Sabtu (14/1/2023). 

Dengan begitu, laga Persik Kediri vs Persita Tangerang yang digelar di hari yang sama, juga batal.

“Hasil rakor tadi begitu. Pertandingan Persebaya vs Persikabo tidak ada izin. Alasannya masa pengurusan tidak sesuai Perpol 10/2022, yakni pengurusan izin minimal 14 hari," kata Ketua Panpel Persebaya, Ram Surahman, saat ditemui awak media. 

Persebaya, kata Ram, sudah menyampaikan argumentasi, keterlambatan pengurusan izin tak semata kesalahan klub.

Pasalnya, jadwal yang diterima dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), diterima pada 2 Januari lalu.

“Kami baru dapat jadwal awal Januari lalu. Kurang dari 14 hari sesuai syarat Perpol. Sudah kami sampaikan situasinya seperti itu. Tetapi tetap tidak diterima,” jelas Ram.

Menariknya, aturan main seperti yang tertuang di Perpol 10/2022 ini tidak berlaku di luar Jawa Timur

Terbukti, beberapa laga tunda bisa digelar, di antaranya PSS Sleman vs Persija Jakarta (8/1/203), PSIS vs Bhayangkara FC (9/1/2023), Barito Putera vs PSM Makassar (10/1/2023) dan laga bigmatch, Persib vs Persija yang berlangsung malam ini.

Terkait hal ini, pihak Polda Jatim akan meneruskan ke Mabes Polri.

“Kami sudah kirim surat ke LIB menjelaskan situasi  yang ada. Kami minta penundaan pertandingan,” tambahnya.

Panpel Persebaya sendiri, sebetulnya sudah mengantongi sederet dokumen sebagai syarat digelarnya pertandingan, mulai izin dari Dispora Gresik terkait penggunaan stadion, serta izin wilayah dari Desa, Camat, Koramil dan Polsek Kebomas.

“Sebetulnya secara persiapan sudah lumayan siap. Semua sudah kantongi. Tinggal rekomendasi dari Polres Gresik. Tetapi rakor memutuskan seperti itu. Kami hormati keputusan tersebut. Segera kami bersiap untuk pertandingan selanjutnya," pungkasnya. 

Dikutip dari Perkap No 10 tahun 20221 Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. 

Tertuang dalam Bab III Prakegiatan Pengamanan, pada bagian ketiga perihal perizinan pasal 12, dapak poin delapan, sembilan dan sepuluh. 

Bahwa, poin delapan, permohonan izin penyelenggaraan Kompetisi Olahraga berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Kompetisi Olahraga. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved