Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Klarifiasi Ferry Irawan soal Tudingan KDRT ke Venna Melinda, Berani Sumpah dan Singgung Penyakit

Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Ferry Irawan saat tiba di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Berkemeja lengan panjang warna putih, ayah sambung selebriti muda kondang Verrel Bramasta itu, datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Banyak hal yang diklarifikasikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Deborra dalam film 'Taman Lawang' tahun 2013 itu, kepada awak media, sebelum masuk ke ruangan penyidik.

Kurun waktu 16 menit melayani tanya jawab awak media, pria bertopi baseball warna merah itu, memberikan penjelasan mengenai luka-luka bekas diduga penganiayaan yang ditunjukkan sang istri.

Kemudian, membantah perihal dugaan dirinya tidak memberikan nafkah material. Lalu persoalan motif percekcokan.

Hingga menanggapi keinginan gugatan bercerai dari istri yang baru dinikahinya Maret 2022 silam.

Namun, dalam konteks kasus dugaan KDRT yang menjerat dirinya. Ferry secara tegas mengaku, tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang dituduhkan sang istri.

Bahkan, saat ditanya bahwa dirinya berani bersumpah atas pengakuan tersebut oleh Jefri Simatupang, kuasa hukumnya.

Ferry mengangguk beberapa kali, petanda bahwa dirinya bersedia bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan KDRT yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan," diikuti angggukan beberapa kali, saat diminta kesediaanya bersumpah oleh Jefri Simatupang, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kemungkinan Ferry Irawan bakal ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jefri Simatupang mengatakan, pihaknya tidak ingin menanggapi adanya potensi hukum lanjutan yang bakal diterima kliennya selama proses pemeriksaan atas kasus tersebut.

Keputusan ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik dalam menangani kasus dugaan KDRT tersebut.

Hanya saja, Jefri berharap, pihak penyidik secara objektif dalam memproses kasus yang menjerat kliennya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved