Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Klarifiasi Ferry Irawan soal Tudingan KDRT ke Venna Melinda, Berani Sumpah dan Singgung Penyakit

Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Ferry Irawan saat tiba di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) 

"Kita tidak bicara kemungkinan ya, kita ikuti dulu proses hukumnya. Apapun yang akan terjadi. Pak Ferry sudah mempersiapkan diri," ujar Jefri yang berpakaian jas biru itu.

Jikalau memang potensi penahanan atas kliennya bakal sangat mungkin terjadi. Jefri berharap, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya atas dasar kondisi kesehatan sang klien.

Selain itu, dengan tidak langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Jefri menambahkan, pihak kliennya bisa dapat melakukan proses komunikasi sebaik mungkin terhadap pihak sang istri atau pelapor.

"Dan teman-teman sudah tahu, pak Ferry memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, karena itu kami memohon pihak Polda Jatim untuk tidak dilakukan penahanan, untuk membuat kondisi Pak Ferry tetap sehat dan tetap bisa ikut proses hukum secara baik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ferry Irawan akhirnya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat masih berstatus sebagai saksi terlapor, pada Senin (9/1/2023).

Kemudian, memintai keterangan enam orang saksi yang terdiri dari pegawai hotel di tempat kejadian, kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri. Termasuk sejumlah rekaman video CCTV di sekitar kamar hotel tersebut.

Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak dokter yang melakukan proses perawatan luka sekaligus visum atas luka-luka diduga bekas KDRT yang dialami Venna Melinda.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.

Sebelumnya, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda.

Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved