Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Klarifiasi Ferry Irawan soal Tudingan KDRT ke Venna Melinda, Berani Sumpah dan Singgung Penyakit

Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Ferry Irawan saat tiba di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Berkemeja lengan panjang warna putih, ayah sambung selebriti muda kondang Verrel Bramasta itu, datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Banyak hal yang diklarifikasikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Deborra dalam film 'Taman Lawang' tahun 2013 itu, kepada awak media, sebelum masuk ke ruangan penyidik.

Kurun waktu 16 menit melayani tanya jawab awak media, pria bertopi baseball warna merah itu, memberikan penjelasan mengenai luka-luka bekas diduga penganiayaan yang ditunjukkan sang istri.

Kemudian, membantah perihal dugaan dirinya tidak memberikan nafkah material. Lalu persoalan motif percekcokan.

Hingga menanggapi keinginan gugatan bercerai dari istri yang baru dinikahinya Maret 2022 silam.

Namun, dalam konteks kasus dugaan KDRT yang menjerat dirinya. Ferry secara tegas mengaku, tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang dituduhkan sang istri.

Bahkan, saat ditanya bahwa dirinya berani bersumpah atas pengakuan tersebut oleh Jefri Simatupang, kuasa hukumnya.

Ferry mengangguk beberapa kali, petanda bahwa dirinya bersedia bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan KDRT yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan," diikuti angggukan beberapa kali, saat diminta kesediaanya bersumpah oleh Jefri Simatupang, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kemungkinan Ferry Irawan bakal ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jefri Simatupang mengatakan, pihaknya tidak ingin menanggapi adanya potensi hukum lanjutan yang bakal diterima kliennya selama proses pemeriksaan atas kasus tersebut.

Keputusan ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik dalam menangani kasus dugaan KDRT tersebut.

Hanya saja, Jefri berharap, pihak penyidik secara objektif dalam memproses kasus yang menjerat kliennya.

"Kita tidak bicara kemungkinan ya, kita ikuti dulu proses hukumnya. Apapun yang akan terjadi. Pak Ferry sudah mempersiapkan diri," ujar Jefri yang berpakaian jas biru itu.

Jikalau memang potensi penahanan atas kliennya bakal sangat mungkin terjadi. Jefri berharap, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya atas dasar kondisi kesehatan sang klien.

Selain itu, dengan tidak langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Jefri menambahkan, pihak kliennya bisa dapat melakukan proses komunikasi sebaik mungkin terhadap pihak sang istri atau pelapor.

"Dan teman-teman sudah tahu, pak Ferry memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, karena itu kami memohon pihak Polda Jatim untuk tidak dilakukan penahanan, untuk membuat kondisi Pak Ferry tetap sehat dan tetap bisa ikut proses hukum secara baik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ferry Irawan akhirnya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat masih berstatus sebagai saksi terlapor, pada Senin (9/1/2023).

Kemudian, memintai keterangan enam orang saksi yang terdiri dari pegawai hotel di tempat kejadian, kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri. Termasuk sejumlah rekaman video CCTV di sekitar kamar hotel tersebut.

Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak dokter yang melakukan proses perawatan luka sekaligus visum atas luka-luka diduga bekas KDRT yang dialami Venna Melinda.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.

Sebelumnya, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda.

Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Lalu, siapa saja saksi mata di luar kedua belah pihak berseteru, yang melihat kejadian tersebut. Hendra menegaskan, insiden kekerasan tersebut, terjadi di dalam hotel yang disewa keduanya.

Namun, saat si korban keluar dengan kondisi hidung berdarah. Ia mengungkapkan, terdapat beberapa orang saksi dari pihak hotel yang melihat.

"Saksi lain saat kejadian. Karena TKP di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," jelasnya.

Di singgung mengenai, berapa kali aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Ferry terhadap Venna Melinda.

Hendra menerangkan, dalam kasus tindakan kekerasan pada Minggu (8/1/2023). Ferry hanya melakukan tindakan kekerasan bermodus menekan hidung istrinya menggunakan dahinya, sekali.

Namun, setelah mendengar keterangan pihak Venna Melinda yang berhasil digali penyidik. Ia mengatakan, Ferry terbilang sering melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri, beberapa waktu lalu, di tempat yang berbeda.

"Kalau keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Secara fisik. Sering kali, menurut korban. Untuk kejadian kemarin. Hanya satu kali aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.

Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.

Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.

Selain itu, masih pada hari yang sama dengan pelimpahan kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.

Kemudian, pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.

Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel. Dan tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved