Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Inilah Alasan Tuntutan Pidana Bharada E & Putri Candrawathi Beda, Ada Peran Aktif & Pasif

Putri Candrawathi justru dituntut hukuman lebih ringan dari pada Richard Eliezer, kok bisa?

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribratanews.polri.go.id - YouTube/KOMPASTV
Inilah alasan tuntutan pidana Putri Candrawathi lebih ringan daripada Bharada E 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata inilah alasan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Bharada E dan Putri Candrawathi bisa berbeda.

Setelah pembacaan tuntutan pada semua terdakwa pembunuhan berencana Birgadir J, tidak sedkit masyarakat menilai beratnya hukuman tidak adil.

Di antaranya adalah soal Putri Candrawathi yang justru dituntut hukuman lebih ringan dari pada Richard Eliezer.

Diketahui Putri C dituntut hukuman bui 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga: SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M

Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Peran aktif dan pasif rupanya menjadi penyebab bedanya tuntutan antara terdakwa Bharada E dengan Putri Candrawathi.

Menurut Fadil Zumhana, saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.

Putri tak ikut tembak Brigadir J.

Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.

"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"

"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuma 8, Keluarga Terkejut: Seadil-adilnya

Fadil kemudian kembali menegaskan, meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.

Ia pasif dalam hal mengeksekusi korban.

"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menjelaskan, sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.

Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.

"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.

Fadil Zumhana menegaskan, JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa. Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegas Fadil Zumhana.

Sebelumnya Roy Pudihang selaku paman dari Bharada E mengatakan, keluarganya terkejut dan terpukul dengan tuntutan pidana tersebut.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan 'Breaking News' di KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

Roy mengatakan, keluarga masih berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi Bharada E.

"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy Pudihang.

Selanjutnya Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan nanti.

"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya, mengutip Tribunnews.com.

Putri Candrawathi dituntut penjara lebih ringan daripada Bharada E
Putri Candrawathi dituntut penjara lebih ringan daripada Bharada E (Tribratanews.polri.go.id - YouTube/KOMPASTV)

Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E adalah eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved