Pembunuhan Brigadir J
Ternyata Ferdy Sambo Dibebaskan? Isu Gerakan Bawah Tanah Makin Menguat, Kompolnas Tidak Heran
Ternyata Ferdy Sambo akan dibebaskan? Gerakan bawah tanah tampaknya makin menguat bahkan Kompolnas saja tidaklah heran.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Benarkah Ferdy Sambo akan dibebaskan?
Isu soal gerakan bawah tanah demi membebaskan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman terus menggaung di tengah publik.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu karena Ferdy Sambo terbukti merencanakan hingga mengadakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri yang disebut-sebut melecehkan sang istri.
Ferdy Sambo memang merupakan orang berpengaruh di jajaran pejabat kepolisian.
Apalagi selama ini diketahui, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu sudah menyelesaikan banyak kasus demi mengangkat namanya.
Kini, Ferdy Sambo sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh institusi polri.
Tetapi banyak pihak yang merasa bahwa suami Putri Candrawathi itu belum tentu kehilangan kekuatannya.
Ferdy Sambo diyakini masih memiliki jaringan dan banyak uang dalam melakukan gerakan untuk meloloskan diri dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keyakinan tersebut disampaikan Martin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat.
Martin menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dia menyebutkan sangat masuk akal ada pihak yang menginkan Ferdy Sambo ingin bebas dari kasus pembunuhan berencana tersebut.
Oleh karena itu semakin kuatlah kini isu bahwa Ferdy Sambo memang akan segera dibebaskan dari tuntutan berat tersebut.
Menurutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo, tidak membuatnya kehilangan 'kekuatan'.
Baca juga: Curhat Putri Sulung Ferdy Sambo, Ayah Ibunya Dituntut Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jalanin
Karena Ferdy Sambo masih memiliki sisi tawar lantaran posisi yang pernah dijabatnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Martin Simanjuntak meyakini hal tersebut karena mantan Kadiv Propam tersebut memiliki uang dan jaringan.
Martin menyampaikan bukan hanya Ferdy Sambo yang berharap mendapatkan keringanan hukuman, namun juga terdakwa lainnya yakni sang istri, Putri Candrawati dan ajudannya Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Vonis ringan ini juga turut diharapkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan dalam Justice Collaborator pada persidangan kasus ini.

"Saya pikir yang mau diringankan itu bukan hanya Ferdy Sambo ya, tapi juga minimal istri dan juga para ajudan yang lain selain Richard (sebagai Justice Collaborator)," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Martin menekankan sejak awal ia telah memperingatkan Ferdy Sambo memiliki uang dan jaringan (networking) yang luas.
Sehingga dinilai mampu mendorong terciptanya gerakan yang berupaya untuk melepaskannya dari jeratan pidana maupun meringankan hukuman pidananya.
"Sebenarnya sudah seringkali menyampaikan ini bahwa Ferdy Sambo itu memiliki uang yang banyak dan juga memiliki networking," jelas Martin.
Baca juga: Penampakan Sel Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup Disorot, 1 Video Dulu Viral, Polri Klarifikasi
"Ferdy sambo lepas jabatan (Kepala) Div Propam, bukan berarti jaringannya meninggalkan dia. Ada sebagian yang cari aman meninggalkan dia, namun ada juga sebagian yang loyal ya, loyalitas atau loyal karena bargaining," tegas Martin.
Martin kemudian menyebutkan buku hitam yang kerap dipegang Ferdy Sambo saat memasuki ruang persidangan kasus ini.
Ia menilai Ferdy Sambo memiliki banyak catatan penting yang siap diungkap dalam buku tersebut, jika situasi mulai merugikannya.
"Coba lihat buku hitam yang suka dibawa-bawa pak Ferdy Sambo ya, itu saya pikir ada banyak informasi di situ mengenai 'utang-utang seseorang' ya, baik material maupun immaterial," pungkas Martin.
Baca juga: Ibu Brigadir J Ingin Keadilan, Kini Tahu Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasrah ke Hakim
Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawati pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kompolnas melihat isu ini mengaku tidaklah heran.
Adanya dugaan tersebut tidak membuat Benny Mamoto selaku ketua harian Komisi Kepolisian Nasional terkejut.
Sebab gerakan tersebut diduga sudah bergerilya sejak kasus tersebut muncul ke publik.
Keinginan pihak yang bergerak tersebut menginginkan agar Ferdy Sambo dibebaskan.
"Saya tidak terkejut, sejak awal kasus ini terjadi kan sudah penuh dengan upaya untuk lolos," kata Benny Mamoto.
Bahkan bentuk dari upaya tersebut dapat dilihat dengan adanya gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri beberapa waktu lalu.
Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi, Istri Sambo yang Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gugatan tersebut terkait Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi dan Kadivb Propam.
Gugatan yang kemudian dicabut tersebut dilayangkan jelang pembacaan tuntan terhadap mantan Kadiv Propam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertama merancang skenario, kalau skenario itu berjalan dia akan lolos tapi kan gagal," kata Benny dikutip Tribunnews dari siaran Youtube MetroTVNews.
"Upaya berikutnya, ditengah gugatan berjalan, ada gugatan PTUN dan ini dirilis pengacaranya, media hanya tau dari web pengadilan,"
"Biasanya kan kalau mengajukan gugatan, pengacaranya rilis di media, ini tidak," ujar Benny.
Benny pun meyakini 'gerakan bawah tanah' ini tak akan berhenti dan akan terus berlanjut sepanjang kasus ini masih bergulir.
Baca juga: SOSOK Biodata Ferdy Sambo, Eks Jenderal Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, akan ada upaya-upaya lain dari pihak tertentu untuk meringankan hingga meloloskan jerat pidana pada terdakwa Ferdy Sambo.
"Berikutnya saya yakin tidak akan berhenti diupaya ini, dia akan berusaha bagaimana putusannya ringan, kalau boleh sampai putusannya lolos," ucap Benny.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang meminta terdakwa Ferdy Sambo dibebaskan.
Mereka kabarnya bergerilya untuk sengaja mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud MD, Kamis (19/1/2023) dikutip Tribunnews.com dari YouTube KompasTv.
Baca juga: Syarifah Ima Kecut, Kembali Gagal Peluk Ferdy Sambo Jelang Tuntutan JPU: Semangat Pak Sambo!
Jika ada yang mengatakan pelaku adalah seorang aparat hukum berpangkat Brigjen, Mahfud siap membantu menghadapinya.
"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B."
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungkin terjadi.
Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.
"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.