Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Replik, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penjelasan tentang arti kata replik, sidang lanjutan Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar, Jumat (27/1/2023).

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJakarta.com
Kolase 5 foto terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Terkuak, Brigadir J diancam bakal dibunuh Kuat Maruf sehari jelang pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo. Bripka RR ajudan setia dilarang ikut campur. 

Replik ini juga tertera dalam Pasal 142 Reglemen Acara Perdata yang mengartikan bahwa replik biasanya berisi hak-hak untuk menguatkan dalil gugatan.

Penggugat dalam replik dapat juga mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan lain sebagainya.

Replik ini dapat diberikan secara tertulis maupun secara lisan, inilah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan replik, dilansir laman Clinical Legal Education, Udayana University Press:

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Penyusunan replik

1. Penggugat dalam menyusun replik selayaknya harus menguasai hal-hal yang terkait eksepsi.

2. Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dengan cermat isi gugatan balik atau rekonvensi dari Tergugat.

Dalam menanggapi gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat, penggugat harus memuat jawaban dari gugatan balik atau rekonvensi tersebut dalam replik.

Baca juga: SOSOK Biodata Bharada E, Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J yang Dituntut 12 Tahun Penjara

3. Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dalil-dalil bantahan atas gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan tergugat dan juga harus mempertimbangkan alat bukti yang dapat memperkuat dalil-dalil bantahan terhadap gugatan bali tersebut.

4. Penggugat dalam menyusun replik lazimnya selalu memuat permintaan pada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan dalam gugatan.

Urutan dalam persidangan

Inilah urutan proses persidangan pidana, dikutip dari Tribatanews.polri:

1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);

2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

Baca juga: Penampakan Sel Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup Disorot, 1 Video Dulu Viral, Polri Klarifikasi

Ilustrasi hasil tes poligraf para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Bripka RR, Kuat Maruf, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Ilustrasi hasil tes poligraf para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Bripka RR, Kuat Maruf, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved