Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Replik, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penjelasan tentang arti kata replik, sidang lanjutan Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar, Jumat (27/1/2023).

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJakarta.com
Kolase 5 foto terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Terkuak, Brigadir J diancam bakal dibunuh Kuat Maruf sehari jelang pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo. Bripka RR ajudan setia dilarang ikut campur. 

5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);

6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;

7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;

8. Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;

9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);

10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;

11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban);

13. Dilanjutkan saksi lainnya;

14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli (witness/expert);

15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;

16. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;

17. Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum;

18. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;

19. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved