Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Nekat Jualan Miras di Taman Pancing, Warga Situbondo Diciduk Polisi, Simpan Arak di Jok Motor

Seorang pria di Situbondo nekat berjualan minuman keras di kawasan Tanam Pancing, tepatnya di depan PG Panji, Kelurahan Mimbaan Mes

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Izi Hartono
Penjual miras menunjukkan barang bukti miras yang disembunyikan di motornya saat ditangkap polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pria di Situbondo nekat jualan minuman keras (miras) di kawasan Tanam Pancing, tepatnya di depan PG Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Meski sering dirazia, namun tidak membuat pria bernama Aryadi (42) warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji.

Berbekal informasi masyarakat, aksi nekat Aryadi terendus pihak Polsek Panji.

Polisi pun langsung bergerak menuju ke lokasi dimana pria menjual miras dengan memanfaatkan pesanan via telepon dengan pelanggannya.

"Iya, waktu kita operasi ditemukan sebanyak 32 botol miras jenis arak," ujar AKP Nanang Priyambondo.

Baca juga: Asyik Pesta Miras, Pemuda Lumajang Tercebur Sungai, Temannya Bernasib Sama saat Ingin Menolong

Mantan kasi Humas Polres Situbondo ini mengatakan, selain menemukan barang bukti miras, pihkanya juga menyita motor dan uang sebesar Rp 240 ribu yang diduga hasil penjualan miras.

"Barang bukti miras dan penjual kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," ucapnya

Yang menarik, lanjut mantan Kapolsek Kapongan ini, modus penjual dengan cara melayani pesanan pelanggannya melalui ponsel.

"Mirasnya disembunyikan di jok motornya, baru kalau ada yang beli atau yang pesan baru diambil," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved