Pembunuhan Brigadir J
Mengenal Hukuman Mati, Vonis Diterima Ferdy Sambo Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Brigadir J
Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo. Seperti apa hukuman mati ini?
TRIBUNJATIM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengetok palu jenis hukuman yang diterima Ferdy Sambo atas kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau sering dikenal sebagai Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ditetapkan secara sah pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terbukti bersalah usai diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kabar pembunuhan Ferdy Sambo ini menerima banyak perhatian publik sejak Juli 202.
Selain dilakukan oleh orang penting Polri, lebih tepatnya Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), sejumlah kejanggalan pada kasus pembunuhan Brigadir J ini menjadi alasan pengawalan ketat masyarakat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup.
Namun, keputusan final Majelis Hakim terkait adalah hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apa jatuhan hukuman mati ini?
Meski disebut-sebut kontroversial, Indonesia telah mengatur dan bahkan melakukan hukuman mati.
Simak penjelasan hukuman mati di Indonesia di bawah ini.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati oleh Hakim, Sidang Riuh, Suami PC Pernah Sebut Tekanan Besar
Baca juga: Reaksi Orang Tua Brigadir J Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakai Ulos Hitam Dekap Foto Yosua: Adil
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Pengertian hukuman mati
Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris.
Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya. Hukuman mati sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan.
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.