Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Akhirnya Dipenjara 8 Tahun? Hakim: Tidak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan

Hakim nilai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J tidak masuk akal. Istri Ferdy Sambo akhirnya dipenjara 8 tahun?

Editor: Hefty Suud
Tangkapan layar Facebook @Kamaruddin dan Em Lovian
Penilaian hakim tentang pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi," jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

"Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.

Baca juga: Reaksi Orang Tua Brigadir J Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakai Ulos Hitam Dekap Foto Yosua: Adil

Baca juga: SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M

Terlebih tidak ada bukti pendukung bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Selain itu, hakim menambahkan, bahwa tidak ada fakta bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan yang menimpanya.

Ahli poligraf Polri mengungkap hasil skor kebohongan Putri Candrawathi yakni minus 25 atau dinilai tertinggi dari terdakwa lainnya. Namun suami Putri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan terkait hasil skor itu.
Ahli poligraf Polri mengungkap hasil skor kebohongan Putri Candrawathi yakni minus 25 atau dinilai tertinggi dari terdakwa lainnya. Namun suami Putri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan terkait hasil skor itu. (Kolase Antara News/Facebook Andreas Nahot)

"Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim karena adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tuturnya.

Apalagi terkait dengan konteks relasi antar-gender, menurut Wahyu, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan dibandingkan dengan Yosua.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ibu Norma Risma Keceplosan Zina? - Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ucap Wahyu.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Isi Pleidoi Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Harap Bisa Tebus 1 Kegagalan Ini: Saya Seorang Ibu

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved