Berita Banyuwangi
Berbekal Obeng, Pria di Banyuwangi Pergi ke Masjid, Teriakan Warga Nyaris Membuatnya Dihajar Massa
Bawa obeng, pria di Banyuwangi pergi ke masjid, teriakan warga nyaris membuatnya dihajar massa. Begini kronologinya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - ME (23) tak bisa berkutik saat ketahuan mencuri kotak amal di Masjid Al Ihsan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023).
ME (23) kepergok warga saat akan membawa kabur uang dalam kotak amal.
Kini, ME berurusan dengan polisi dan bersiap menjalani proses hukum.
Kapolsek Kalibaru, Iptu Adi Yaman Ananta mengatakan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Hasil penyidikan polisi, pelaku telah merencanakan pencurian itu. Artinya, ia telah mengamati kondisi masjid sebelumnya.
Tersangka sengaja datang ke masjid di luar jam waktu salat. Karena merasa, saat-saat masjid sepi seperti itu merupakan waktu yang aman untuk beraksi.
Iptu Adi Yaman Ananta mengatakan, setelah masuk ke dalam masjid, tersangka langsung membawa kotak amal ke sisi pojok tempat ibadah itu.
Ia mencoba mencongkel kotak amal dengan alat-alat yang dimilikinya.
"Pelaku mencongkel menggunakan obeng yang ia bawa," lanjut Yaman.
Apes, warga datang ke masjid saat kotak amal belum berhasil dibuka.
Melihat ada ME yang berusaha membuka kotak amal, warga itu sontak berteriak memanggil warga sekitar.
"Akhirnya warga pun berdatangan ke masjid tersebut," sambungnya.
Baca juga: Pemuda di Malang 7 Kali Mencuri Kotak Amal Musala dan Masjid, Ngaku Buat Bayar Utang
Warga yang kesal sempat berusaha menghakimi tersangka. Beruntung, tokoh masyarakat sekitar menyelamatkannya.
"Tidak sempat dimassa. Tersangka dibawa ke mapolsek oleh warga," lanjutnya.
Menurut Yaman, tersangka merupakan pencuri kambuhan.
Upaya pencurian kotak amal itu bukan yang pertama.
"Tersangka pernah mencuri di tempat lain. Pernah mencuri elpiji juga," ucapnya.
Kini, tersangka harus bersiap menjalani proses hukum.
Polisi menjeratnya dengan pasal 65 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
mencuri kotak amal
Desa Banyuanyar
Kecamatan Kalibaru
Banyuwangi
Iptu Adi Yaman Ananta
TribunJatim.com
pencurian kotak amal
Tribun Jatim
berita Banyuwangi terkini
berita Jatim terkini
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.