Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Berbekal Obeng, Pria di Banyuwangi Pergi ke Masjid, Teriakan Warga Nyaris Membuatnya Dihajar Massa

Bawa obeng, pria di Banyuwangi pergi ke masjid, teriakan warga nyaris membuatnya dihajar massa. Begini kronologinya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
ME, tersangka pencurian kotak amal di Masjid Al Ihsan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - ME (23) tak bisa berkutik saat ketahuan mencuri kotak amal di Masjid Al Ihsan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023).

ME (23) kepergok warga saat akan membawa kabur uang dalam kotak amal.

Kini, ME berurusan dengan polisi dan bersiap menjalani proses hukum.

Kapolsek Kalibaru, Iptu Adi Yaman Ananta mengatakan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Hasil penyidikan polisi, pelaku telah merencanakan pencurian itu. Artinya, ia telah mengamati kondisi masjid sebelumnya.

Tersangka sengaja datang ke masjid di luar jam waktu salat. Karena merasa, saat-saat masjid sepi seperti itu merupakan waktu yang aman untuk beraksi.

Iptu Adi Yaman Ananta mengatakan, setelah masuk ke dalam masjid, tersangka langsung membawa kotak amal ke sisi pojok tempat ibadah itu.

Ia mencoba mencongkel kotak amal dengan alat-alat yang dimilikinya.

"Pelaku mencongkel menggunakan obeng yang ia bawa," lanjut Yaman.

Apes, warga datang ke masjid saat kotak amal belum berhasil dibuka.

Melihat ada ME yang berusaha membuka kotak amal, warga itu sontak berteriak memanggil warga sekitar.

"Akhirnya warga pun berdatangan ke masjid tersebut," sambungnya.

Baca juga: Pemuda di Malang 7 Kali Mencuri Kotak Amal Musala dan Masjid, Ngaku Buat Bayar Utang

Warga yang kesal sempat berusaha menghakimi tersangka. Beruntung, tokoh masyarakat sekitar menyelamatkannya.

"Tidak sempat dimassa. Tersangka dibawa ke mapolsek oleh warga," lanjutnya.

Menurut Yaman, tersangka merupakan pencuri kambuhan.

Upaya pencurian kotak amal itu bukan yang pertama.

"Tersangka pernah mencuri di tempat lain. Pernah mencuri elpiji juga," ucapnya.

Kini, tersangka harus bersiap menjalani proses hukum.

Polisi menjeratnya dengan pasal 65 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved