Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Putri Ferdy Sambo Malah Asyik TikTokan, Dicap Santai karena 1 Hal Ini

Saat ayahnya divonis hukuman mati, Trisha Eunglica putri Ferdy Sambo malah asyik TikTokan hingga dicurigai santai oleh netter karena punya banyak uang

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/trishaeas
Sosok Trisha Eungelica sempat menuai simpati karena ketegarannya ditengah kasus yang menimpa sang ayah, Ferdy Sambo, dan sang ibu, Putri Candrawathi. Disisi lain, Trisha malah kini disentil santai tiktokan usai vonis hukuman Sambo-Putri terkuak. 

erlindella: Sambo bi like; aku punya nyawa 12 mknya pada santuy

billie_not_jane: Jgn2 dia tau kalo hukuman mati cmn akal akalan semata. Bilngnya hukuman mati tp pas esekusi kita kan gapernah tau mayatnya ada beneran apa nggak. Bisa aja memalsukan kematian trus ganti identitas keluar negri hidup bahagia selamanya. Ini komik yg gue baca yaa

_ylandari: Plot twist anaknya tenang krna ending nya sambo g jadi d hukum mati

Sebelumnya, hakim pada 13 Februari menjatuhkan vonis hukuman mati buat Ferdy Sambo karena terbukti bersalah dalam pembunuhan eks ajudannya, Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara.

Usai vonis dibacakan, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, membeberkan reaksi kedua kliennya.

Arman Hanis mengungkap kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kecewa dengan vonis tersebut.

"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," kata Arman Hanis.

"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu."

Meski begitu, Arman Hanis menghormati putusan hakim. Ia juga berusaha mengupayakan untuk mengajukan banding.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," terang Arman Hanis.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved