Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Alasan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati, Sebut Meninggal di Penjara: Ilmu Hukum Saya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD ikut memberi tanggapannya soal Ferdy Sambo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Tribunnews
Mahfud MD punya keyakinan bahwa Ferdy Sambo takkan dieksekusi mati, Selasa (21/2/2023). 

Mahfud MD juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.

"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud MD.

"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Sindir Orang Tua Brigadir J Bak Tak Ada Puasnya, Nikita Mirzani Sentil Permintaan Naik Pangkat

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah mereka secara resmi mengajukan banding pada pekan lalu

Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa banding diatur dalam surat pedoman perkara tindak pidana umum.

Jika terdakwa menyatakan melakukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menyatakan banding

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved