Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Tak Perlu Datang ke Disdukcapil, Begini Cara Cetak KK Barcode dengan Mudah, Akurat dan Super Aman!

Anda tak perlu datang langsung ke Disdukcapil karena TribunJatim.com telah menyajikan cara cetak KK Barcode dengan mudah, akurat dan super aman.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@dispendukcapil.sby
Ilustrasi cara cetak KK barcode. 

TRIBUNJATIM.COM - Cara cetak KK barcode bisa dilakukan dengan praktis.

Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Tujuannya, agar data diri tiap individu tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sebelumnya, untuk membuat KK masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil atau instansi terkait.

Seiring berkembangnya zaman, kini masyarakat tak perlu datang langsung ke Disdukcapil.

Pasalnya dokumen kependudukan KK sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.

TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.

Disdukcapil juga menggunakan Kode QR (Quick Response) atau barcode sebagai tanda keabsahan dokumen kependudukan tersebut.

Dengan demikian, TTE akan memudahkan masyarakat karena dokumen bisa dicetak secara mandiri dari rumah atau di jasa percetakan.

 
 

Cara Cetak KK Barcode

Ilustrasi cara cetak KK barcode.
Ilustrasi cara cetak KK barcode.
Disadur dari laman indonesia.go.id, ada beberapa jenis dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga.
Pada bahasan kali ini TribunJatim.com akan mencontohkan cara cetak KK barcode dengan mudah.
Agar bisa mencetak KK secara mandiri, pastikan kamu sudah mengajukan permohonan cetak KK barcode, berikut langkahnya.
  • Ajukan permohonan pencetakan KK barcode melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta kamu bisa mengajukan lewat aplikasi Alpukat Betawi yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
  • Kemudian saat melakukan pengajuan jangan lupa cantumkan alamat email aktif. Tujuannya adalah untuk menerima PIN dan tautan yang dikirim petugas Dukcapil.
  • Apabila pengajuan cetak KK barcode berhasil, petugas Dukcapil akan segera memprosesnya. Mereka akan mengesahkan KK melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk kode QR.
  • Selanjutnya, kamu akan menerima email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online berisi nama, nomor KK, dan Personal Identification Number (PIN) untuk membuka layanan tersebut. Perlu diingat bahwa PIN ini bersifat rahasia sehingga jangan sampai ada pihak lain yang mengetahuinya.
  • Klik tulisan 'Cetak Dokumen' yang ada di bagian bawah email, secara otomatis kamu akan dialihkan ke laman Dukcapil Kemendagri. Jika tulisan atau tombol tersebut tidak bisa ditekan, silakan akses tautan secara manual pada alamat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/tte_warga/index/
  • Jika sudah, masukkan PIN dan kode Captcha yang tertera di sana. Setelah klik Tampilkan, lalu pilih Ya.
  • Kemudian muncul kartu keluarga yang akan kamu cetak, klik ikon dua panah yang ada di kanan atas, pilih Download atau Unduh. Maka secara otomatis dokumen KK tersimpan di HP atau laptop.
  • Terakhir, cetak dokumen KK secara mandiri di rumah. Jika tidak mempunya mesin printer kamu bisa mencetaknya di jasa percetakan atau fotokopian terdekat. Untuk dokumen KK cetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
 
Itu dia artikel tentang cara cetak KK barcode secara mandiri. Semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di Tribun Bali

Berita Jatim dan berita tentang barcode KK lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved