Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ahli Ingatkan Risiko yang Diterima Polri: Bangun Profesional atau Tidak
Bharada E resmi dipertahankan oleh Dinas Polri setelah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Ahli sudah peringatkan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Bharada E atau Richard Eliezer resmi dipertahankan oleh Dinas Polri setelah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Hal ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Terkait hasil ini, beberapa ahli sudah memberi peringatan kepada Polri.
Baca juga: Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal yang Bebas, Vonis Bharada E Dirasa Menyakitkan: Mematikan
Sebelumnya, keinginan Richard Eliezer kembali ke Korps Brimob Polri sempat diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, kliennya sangat bangga menjadi anggota Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bersamaan dengan itu, ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang juga berharap anaknya tidak dipecat dari kepolisian.
Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.
“Dia (Richard Eliezer) memang ingin sekali, karena itu kecintaannya, itu cita-citanya dari kecil dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob,” kata Rynecke.
Baca juga: Nikita Mirzani Janji Datangi Fans Bharada E, Ejek Ekonomi Sulit, Berniat Jadikan Konten: Membabibuta
Di sisi lain, wacana Richard Eliezer tetap berada di kepolisian disangsikan oleh sejumlah pihak.
Pengamat intelijen Soleman B Ponto bahkan menilai, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Soleman mengatakan, masih ada jalan lain buat Richard mengabdi ke negara ketimbang tetap bertahan di kepolisian.
Misalnya, mengambil kuliah hukum dan kelak menjadi pengacara yang baik.
Peluang ini dinilai memungkinkan mengingat usia Richard masih muda.
"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.
Polri pun disarankan tidak mempertahankan Richard sebagai anggota kepolisian. Dia khawatir, akan terjadi polemik jika Richard tetap jadi polisi.
"Menurut saya, sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata dia.
Baca juga: Hotman Paris Janji Mau Nikahkan Bharada E Setelah Keluar Penjara, Ingin Siarkan ke TV: Kubayarin
Terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Richard tetap dipertahankan, Polri bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang, Rabu (15/2/2023).
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tuturnya.
Baca juga: Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E, Adik Brigadir J Juga Kecewa? Bahas Jujur dan Jahat, Andai
Bambang juga menyinggung ihwal perbedaan landasan hukum tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Merujuk aturan itu, Bambang mengatakan, ada peluang Richard bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Namun demikian, Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003. Beleid itu menyatakan bahwa sanksi PTDH berlaku ke personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," terang Bambang.
Bambang pun menilai keinginan Richard untuk tetap berada di kepolisian tidaklah mudah.
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lima orang telah mendapat vonis hukuman untuk kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Bharada E
Richard Eliezer
pembunuhan Brigadir J
Yosua Hutabarat
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
bila Bharada E kembali menjadi polisi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Bharada E tetap jadi polisi
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.