Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
Bambang Sidik Achamdi, Hasdarmawan, dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bambang Sidik Achamdi, Hasdarmawan, dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.
Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. Tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2).
Tiga terdakwa memang dijerat dengan pasal yang sama. Namun, mereka menghadapi sidang secara terpisah.
Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan terhadap Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Berikutnya, Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang terakhir, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki.
Baca juga: Menangis di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Saya Diframing Harus Bertanggungjawan
Secara garis besar, kasus yang menjerat tiga terdakwa ibarat kecelakaan kendaraan hingga menyebabkan orang lain cilaka.
Setelah ditelusuri, kecelakaan terjadi akibat kondisi kesehatan kendaraan bermasalah.
Si pengendara dinyatakan tetap salah lantaran lalai mengecek kendaraan sebelum digunakan.
Mendengar putusan ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan bakal menanggapi tuntutan dengan mengajukan nota keberatan.
Itu artinya di sidang selanjutnya tiga terdakwa menjalani sidang agenda pembelaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tiga-Polisi-Dituntut-Penjara-3-Tahun-Atas-Tragedi-Kanjuruhan.jpg)