Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pria di Situbondo Tak Sadar Rumahnya Diintai Polisi, Tak Berkutik saat Digerebek

Tim Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, menggerebek rumah terduga pengedar obat obatan logo Y di Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Izi Hartono
Tersangka AR saat di Reskoba Polres Situbondo karena kasus narkoba 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Tim Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, menggerebek rumah terduga pengedar obat-obatan terlarang logo Y di Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.

Hasilnya dalalm penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskoba, AKP Ernowo, polisi berhasil menemukan barang bukti ribuan pil dari rumah AR, warga tersebut.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat obatan.

Sehingga tim Reskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pemuda berusia 24 tahun itu.

Setelah hasil penyelidikan dan terduga berada di rumahnya, selanjutnya polisi langsung bergerak menggerebeknya.

Saat polisi datang, AR tidak berkutik dan tanpa melakukan perlawanan.

Sehingga memudahkan polisi untuk melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti obat obatan tersebut.

"Terduga pelaku kita amakan saat di rumahnya," ujar AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Situbondo.

Tak berhenti begitu saja, kata AKP Ernowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca juga: Jaringan Narkoba Kalangan Mahasiswa Terbongkar, Kirim Ganja Lewat Ekspedi dari Malang

""Total barang bukt yang kita temukan di rumahnya ada 1.620 butir pil yang berhasil kita ditemukan," katanya.
.
Mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang merinci temuan barang bukti hasil penggerebekan tersebut.

Di antaranya, satu plastik berisi 1000 butir pil, 3 bungkus plastik masing masing berisi 100 butir pil, 22 bungkus rokok masing masing berisi 10 butir dan satu plastik berisi 100 butir serta satu buah hand phone.

"Kita juga mengamankan uang hasil penjualan pil sebesar Rp 5.777.000 dan uang pembelian Rp 140 ribu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka saat masih menjalani pemeriksaan di ruang Reskoba," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved