Berita Jatim
Pria di Situbondo Tak Sadar Rumahnya Diintai Polisi, Tak Berkutik saat Digerebek
Tim Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, menggerebek rumah terduga pengedar obat obatan logo Y di Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Tim Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, menggerebek rumah terduga pengedar obat-obatan terlarang logo Y di Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.
Hasilnya dalalm penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskoba, AKP Ernowo, polisi berhasil menemukan barang bukti ribuan pil dari rumah AR, warga tersebut.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat obatan.
Sehingga tim Reskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pemuda berusia 24 tahun itu.
Setelah hasil penyelidikan dan terduga berada di rumahnya, selanjutnya polisi langsung bergerak menggerebeknya.
Saat polisi datang, AR tidak berkutik dan tanpa melakukan perlawanan.
Sehingga memudahkan polisi untuk melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti obat obatan tersebut.
"Terduga pelaku kita amakan saat di rumahnya," ujar AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Situbondo.
Tak berhenti begitu saja, kata AKP Ernowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan dengan jumlah yang cukup banyak.
Baca juga: Jaringan Narkoba Kalangan Mahasiswa Terbongkar, Kirim Ganja Lewat Ekspedi dari Malang
""Total barang bukt yang kita temukan di rumahnya ada 1.620 butir pil yang berhasil kita ditemukan," katanya.
.
Mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang merinci temuan barang bukti hasil penggerebekan tersebut.
Di antaranya, satu plastik berisi 1000 butir pil, 3 bungkus plastik masing masing berisi 100 butir pil, 22 bungkus rokok masing masing berisi 10 butir dan satu plastik berisi 100 butir serta satu buah hand phone.
"Kita juga mengamankan uang hasil penjualan pil sebesar Rp 5.777.000 dan uang pembelian Rp 140 ribu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka saat masih menjalani pemeriksaan di ruang Reskoba," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Situbondo
Kelurahan Dawuan
pengedar obat-obatan terlarang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.