Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Mengenal Apa Itu KK Barcode dan Cara Cetak Kartu Keluarga dengan Kode QR Tanpa Perlu ke Dukcapil

QR code atau KK barcode digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah. Ini cara cetak Kartu Keluarga tanpa perlu ke Dukcapil.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@humas_jabar
Cara cetak Kartu Keluarga dengan KK Barcode tanpa perlu ke Dukcapil. 

TRIBUNJATIM.COM -  Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia.

Hal ini nantinya akan digunakan oleh beragam administrasi, mulai dari masuk sekolah hingga membuat dokumen lainnya. Untuk mencetak kartu tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil). Pasalnya dokumen tersebut kini sudah bisa dicetak sendiri di rumah.

Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Untuk mencetak Kartu Keluarga secara online, masyarakat perlu melakukan langkah seperti mengajukan permohonan cetak KK ke kantor Dukcapil terdekat.

Masyarakat juga bisa melakukannya melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi serupa lainnya.

Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa, alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code) atau barcode.

QR code atau KK barcode itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.

Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.

Apabila QR code atau KK barcode dipindai menggunakan smartphone, maka akan diarahkan ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Kemudian, data lengkap masing-masing anggota keluarga akan ditampilkan. Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang bewarna hijau.

Sebaliknya, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil, maka akan muncul warna merah.

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Sebelum mencetak kartu keluarga sendiri, masyarakat harus mengajukan permohonan dan membuat akun di situs Dukcapil.

Untuk mengajukan pembuatan akun di situs Dukcapil ini bisa lewat aplikasi daerah masing-masing, misalnya di DKI Jakarta adalah Alpukat Betawi (klik menu Mendaftar)

Setelah akun dibuat, login di situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. dengan NIK dan password yang telah dibuat dari aplikasi daerah tadi.

Adapun cara mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

Mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat, atau melalui aplikasi layanan kependudukan kantor Dukcapil masing-masing daerah, yang bisa dicari di situs resmi pemerintah daerah. Sebagai contoh, aplikasi Surabaya e-ID yang bisa diunduh di Play Store.

Anda bisa mencari tahu situs/aplikasi layanan kependuduakan di daerah Anda dengan googling atau melihat di situs resmi pemerintah daerah.

Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga Anda.

Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF

Bebarengan dengan notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas Dukcapil setempat akan mengirimkan PIN yang digunakan untuk membuka layanan cetak dokumen

Masuk/log in ke situs berikut untuk melanjutkan proses mengunduh dokumen.

Dokumen akan dikirim melalui e-mail yang didaftarkan

Cek kembali dokumen yang telah dikirim Dukcapil

Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat langsung mencetak Kartu keluarga secara online sendiri Jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan

Ciri-ciri KK model terbaru

Kartu keluarga (KK).
Kartu keluarga (KK). (istimewa)

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Dilansir dari Kontan, 6 Oktober 2021, ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil

- Tidak ada cap lembaga/instansi

- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Elit Parpol di Jatim Hindari Politik Kebencian - Target Golkar di Pilkada 2024

Cara cetak KK sendiri KK merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya, Kemendagri memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.

Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri memberikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Meski cetak KK online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri.

Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

Baca juga: TERPOPULER SELEB: Dewi Perssik Bodo Amat Rully Playboy - Nasib Artis Cantik Berubah Terlilit Utang

Ilustrasi dokumen kependudukan seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga baru dengan Kode QR.
Ilustrasi dokumen kependudukan seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga baru dengan Kode QR. (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)

Panduan cetak Kartu Keluarga baru dengan Kode QR

Kartu Keluarga baru dengan Kode QR bisa dicetak sendiri dengan gratis, jika Anda memiliki printer di rumah. 

Berikut cara cetak Kartu Keluarga baru dengan kode QR, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

- Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

- Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.

- Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.

- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.

- Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.

- Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

- Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

- Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.

- Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.

- Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.

- Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

Itulah cara mencetak kartu keluarga online secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved