KK Barcode

Cara Cetak Akta Kelahiran dan Print KK Barcode Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak di Sini

Layanan cetak KK barcode atau Kartu Keluarga online bertujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dukcapil.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id
Berikut ini cara cetak KK barcode atau Kartu Keluarga online dengan aman dan mudah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.

Namun, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Layanan cetak KK barcode atau cetak Kartu Keluarga online bertujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Lantas bagaimana cara cetak KK barcode atau Kartu Keluarga online dengan aman dan mudah?

Simak ulasan TribunJatim.com selengkapnya.

Saat ini pemerintah tengah mengupayakan sistem pelayanan administrasi menjadi lebih maju lagi.

Terbukti dengan adanya proses digitalisasi pelayanan administrasi seperti dokumen- dokumen kependudukan.

Sebut saja dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

Dokumen-dokumen yang dulunya berupa kertas ini kini bisa diakses secara digital dengan teknologi QR Code.

Melansir Kontan.co.id, kini dokumen-dokumen tersebut hadir dalam bentuk baru yang lebih canggih.


Di mana dalam dokumen tersebut tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil sebagai bentuk legalisasi.

Melainkan dilengkapi QR Code yang jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil.

Kemajuan ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan.

Terlebih dokumen manual bisa saja rawan rusak dan juga hilang.

Selain terdapat QR Code, ada juga beberapa perbedaan mendasar lain antara dokumen lama dan yang baru, yakni:

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil Tidak ada cap lembaga/instansi
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email

Nah, untuk Tribunners yang bertanya-tanya bagaimana mengganti dokumen lama ke model baru, berikut TribunJatim.com rangkum langkah-langkahnya.

Untuk mendapatkan KK baru atau dokumen lain, kamu bisa mengurusnya langsung ke kantor Dukcapil, secara online di www. dukcapil.kemendagri.co.id atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Pembaruan data atau penggantian model dokumen sendiri bersifat gratis atau tidak dikenai biaya.

Warga cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Salinan digital ini bisa dicetak sendiri di rumah karena model dokumen terbaru tidak harus dicetak di kertas khusus.

Selain dikirimi file dokumen, kamu juga akan diberikan nomor PIN, sehingga file tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik PIN.

Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital, maka Tribunners bebas ingin mencetaknya atau tidak.

Adapun beberapa dokumen yang telah tersedia dengan model baru adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak

Lantas apakah dokumen lama masih berlaku?

Perlu dijadikan perhatian, meski kini sudah tersedia model dokumen terbaru, namun dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran versi lama masih tetap berlaku.

Nantinya, keaslian dokumen akan dibuktikan dengan Quick Response (QR) code di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang Anda cetak sendiri.

QR code ini menggantikan keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.

Kamu dapat mengecek keaslian dokumen menggunakan QR code tersebut di laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika dokumen kamu asli maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun jika dokumen kamu palsu dan tidak sesuai dengan database maka akan muncul centang bewarna merah.

Demikianlah cara print akta kelahiran beserta cek dan cetak KK (Kartu Keluarga) sendiri secara online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved