Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Cara Mendapatkan EFIN Pajak dengan Mudah Melalui Online Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak

Begini cara mendapatkan EFIN dengan mudah yang dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.

Editor: Elma Gloria Stevani
pixabay
Ilustrasi cara mendapatkan EFIN tanpa perlu ke kantor pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik e-Filing pajak.

EFIN digunakan wajib pajak saat hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan, setiap wajib pajak harus memiliki EFIN.

EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online

Adapun cara mendapatkan EFIN cukup mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.

Untuk mendaftarkan EFIN online, wajib pajak dapat mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing sesuai KPP domisili. 

Alamat email KPP dapat diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja sementara untuk dapat mengetahui anda terdaftar di KPP mana dapat di cek melalui kartu NPWP anda. 

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id  untuk pertama kali.

EFIN juga digunakan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Dikutip dari pajak.go.id, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Tetapi selama pandemi, wajib pajak juga bisa mendapatkan EFIN secara online.

Cara mendaptkan EFIN online dapat dilakukan dengan menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku secara resmi untuk selamanya.

Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN:

Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.

- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.

- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"

- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Cara Isi E-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload E-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved