Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pelemparan Rombongan Ziarah Ansor

Pulang Sekolah, Siswa di Trenggalek Dijemput Jatanras Polres, Bermula dari Lempar Batu

Agus mengatakan, setelah insiden pelemparan batu pada Minggu dini hari, pihak kepolisian sudah mendatangi rumah tersangka

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim turun gunung mendalami kasus pelemparan batu rombongan ziarah GP Ansor Tulungagung di Jalan Nasional, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/3/2022).

Hasilnya, terdapat satu tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut sehingga total tersangka menjadi 12 orang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan satu tersangka baru masih di bawah umur berinisial MAN (16).

Dengan demikian dari 12 tersangka, 5 di antaranya masih di bawah umur dan 7 lainnya dewasa.

Agus mengatakan, setelah insiden pelemparan batu pada Minggu dini hari, pihak kepolisian sudah mendatangi rumah tersangka di Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.

"Tersangka baru diamankan Jatanras pada Senin (7/3/2023) di rumahnya, sepulang sekolah," jelas Agus, Rabu (8/3/2023).

Tersangka MAN berperan melempar batu ke mobil terakhir atau mobil nomor empat dari rombongan Ansor Tulungagung yang pulang ziarah dari makam KH Hasan Besari di Kecamatan Kauman, Ponorogo.

"Kasus ini di-backup Polda Jatim karena mendapatkan atensi pimpinan lantaran melibatkan ormas besar (GP Ansor)," lanjutnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 11 tersangka kasus pelemparan batu kepada rombongan ziarah Ansor Tulungagung, di Jalan Nasional Trenggalek - Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/3/2023).

Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya pelemparan batu hingga melakukan penyidikan.

Tak berselang lama Satreskrim menangkap 7 orang yang kemudian mengembang menyebutkan 21 orang nama yang kemudian diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup alat bukti termasuk rekaman CCTV, dari 21 orang tersebut 11 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Agus mengungkapkan para tersangka adalah anggota sebuah perguruan silat yang berniat untuk mengganggu perguruan silat lain yang sedang perjalanan pulang dari acara di Madiun.

"Namun (para tersangka) salah sasaran, hingga terjadi insiden tersebut," tambah Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved